Petitum |
- Bahwa pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan yang bernama Wastrianah pada tanggal 28 Mei 2006 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0086/2006/KTH yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil, Dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa anak pemohon mempunyai kutipan akta kelahiran nomor: 3507-LT-07092016-0043 yang tertulis atas nama HOSEA RAHEL AMANDA lahir di Malang pada tanggal 08 September 2009 anak ke satu, perempuan dari ayah Sutarman dan Ibu Wastriah, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah jenis kelamin anak pemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor: 3507-LT-07092016-0043 yang tertulis atas nama HOSEA RAHEL AMANDA lahir di Malang pada tanggal 08 September 2009 anak ke satu, perempuan dari ayah Sutarman dan Ibu Wastriah, dirubah menjadi atas nama atas nama HOSEA RAHEL AMANDA, anak ke satu, laki-laki. Disesuaikan dengan surat keterangan kelahiran anak pemohon dan dokumen lainnya;
- Bahwa guna perubahan dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon tersebut menurut ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 58 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk Catatan Pinggir Perubahan Data dalam Akta Kelahiran diperlukan Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
|