| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa Suwarno bin Alm. Supardi pada waktu sekitar hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 jam 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT 24 RW 11, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah tanpa ijin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut yaitu :
- Awalnya pada sekitar bulan Pebruari tahun 2023 terdakwa mempunyai ide untuk mencari hiburan sambil mendapatkan uang yaitu dengan cara berjudi via online selanjutnya terdakwa mendaftarkan diri untuk membuat akun di masing-masing situs yaitu :
- Olxtoto dengan link https://ico.livenpay.io/, , ID : Kbrt12 PW : Kbrt25
- Bingkaibet dengan link https://bingkaibinar.xyz/, ID : KELFIN8 PW : wiliam
- Gengtoto.com dengan link https://gengtoto.com/, ID : suwarno789 PW : Bintiisnaini8000
dengan cara mengisi formulir yang berisikan id yang terdakwa gunakan password nomor telepon terdakwa yaitu 087726661581, nama lengkap dan nomor dana untuk pembayaran lalu setelah akun terdakwa terdaftar di ketiga judi situs tersebut apabila ingin memainkan slot tersebut harus mengisi deposit atau menyetorkan uang minimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dengan mentransfer melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor telepon 087726661581 tersebut selanjutnya setelah uang masuk baru memulai permainan judi atau slot di link tersebut dengan cara memasukkan angka di kolom yang disediakan, kemudian memasang taruhan lalu menekan tombol submit lalu terdakwa atau penombok menunggu jam yang tercantum dalam web tersebut untuk pengumuman yaitu nomor pemenangnya;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan terdakwa tersebut hanya bergantung pada keberuntungan dan tidak dapat memastikan secara pasti penombok / pemasang taruhan menang sehingga mendapatkan hadiah berupa uang;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT 24 RW 11, Desa Ngroto, Kecamatan Pujin, Kabupaten Malang terdakwa menawarkan permainan judi online atau slot kepada kawan-kawannya dengan cara yaitu :
-
-
- Yang pertama yaitu Yuda, Sumardi, Sitik, Toha, Slamet, Sulis, Sulianto meminta tolong kepada terdakwa untuk menitip kepada terdakwa untuk ikut bermain judi online;
- Yang kedua yaitu Yuda, Sumardi, Sitik, Toha, Slamet, Sulis, Sulianto mengirimkan nomor yang di catat di kertas melalui whatsapp;
- Yang ketiga yaitu Yuda, Sumardi, Sitik, Toha, Slamet, Sulis, Sulianto mengumpulkan uang untuk di transfer ke nomor Dana milik terdakwa 087726661581;
- Yang keempat yaitu terdakwa masukkan nomor yang akan ditombok dari penombok, dan memasukkan besaran nominal yang ditombok sesuai keinginan dari penombok ke situs Olxtoto dengan link https://ico.livenpay.io/, ID : Kbrt12 PW : Kbrt25, Bingkaibet dengan link https://bingkaibinar.xyz/, ID : KELFIN8 PW : wiliam, Gengtoto.com dengan link https://gengtoto.com/,ID : suwarno789 PW : Bintiisnaini8000;
- Yang kelima di tekan tombol submit. Kemudian menunggu jam yang tertera di dalam web tersebut untuk di umumkan pemenangnya, pada saat pengumuman tertera nomor yang menjadi pemenang;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah 30% apabila orang yang ikut berjudi menang sedangkan apabila kalah terdakwa tidak mendapatkan uang;
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online Olxtoto, Bingkaibet dan Gengtoto tersebut yang sistem atau caranya yaitu jika top up di situs tersebut pada setiap nomor yang tertera (nomor yang tertera berbeda-beda) ditombok atau diisi, setiap nomor yang ditombok seharga berbeda-beda kadang setiap nomor ditetapkan harga tombok sebesar Rp. 1.000 (seribu Rupiah) yang jika menang mendapatkan Rp. 70.000 (tujuhpuluh ribu Rupiah) jika kalah uangnya hangus dimana sekitar 10 hingga 20 nomor yang tercantum secara acak, tergantung yang tertera atau tercantum di setiap permainan yang dimainkan, setiap permainan nomor yang tertera berbeda-beda;
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online atau slot di situs tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini adalah rata-rata 4 kali dalam sehari dengan total kemenangan saldo yang terdakwa peroleh yaitu dalam kurun waktu sejak bulan Pebruari tahun 2023 sampai dengan sekarang adalah sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah);
- Bahwa Polisi dari Polres Batu yang mengetahui perbuatan terdakwa melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 selanjutnya Polisi menyita dari terdakwa yaitu : 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 10-Zoom warna biru no imei 1 867972040990137 dan imei 2 867972040590129 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A6+ warna biru no imei 1 356472096642930 dan imei 2 356473096642938 karena terdakwa dalam melakukan perjudian online atau slot tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu : terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pro Justitia, No. Lab : 2263/FKF/2026 yang ditandatangani para Pemeriksa yaitu Lukman, S.Si., M.Si., Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. dan Setyadi Ari Murtopo, S.H., dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si., pada angka V Kesimpulan pada pokoknya barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 10-Zoom warna biru no imei 1 867972040990137, adalah benar ditemukan data pada barang bukti yang berupa images / gambar tangkapan layar dari situs perjudian yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A6+ warna biru no imei 1 356472096642930, adalah benar tidak ditemukan data pada barang bukti yang dikarenakan hardware incompability / barang bukti dalam kondisi terpassword atau terkunci.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa Suwarno bin Alm. Supardi pada waktu sekitar hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 jam 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT 24 RW 11, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut yaitu :
- Awalnya pada sekitar bulan Pebruari tahun 2023 terdakwa mempunyai ide untuk mencari hiburan sambil mendapatkan uang yaitu dengan cara berjudi via online selanjutnya terdakwa mendaftarkan diri untuk membuat akun di masing-masing situs yaitu :
- Olxtoto dengan link https://ico.livenpay.io/, ID : Kbrt12 PW : Kbrt25
- Bingkaibetdengan link https://bingkaibinar.xyz/, ID : KELFIN8 PW : wiliam
- Gengtoto.com dengan link https://gengtoto.com/, ID : suwarno789 PW : Bintiisnaini8000
dengan cara mengisi formulir yang berisikan id yang terdakwa gunakan password nomor telepon terdakwa yaitu 087726661581, nama lengkap dan nomor dana untuk pembayaran lalu setelah akun terdakwa terdaftar di ketiga judi situs tersebut apabila ingin memainkan slot tersebut harus mengisi deposit atau menyetorkan uang minimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dengan mentransfer melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor telepon 087726661581 tersebut selanjutnya setelah uang masuk baru memulai permainan judi atau slot di link tersebut dengan cara memasukkan angka di kolom yang disediakan, kemudian memasang taruhan lalu menekan tombol submit lalu terdakwa atau penombok menunggu jam yang tercantum dalam web tersebut untuk pengumuman yaitu nomor pemenangnya;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan terdakwa tersebut hanya bergantung pada keberuntungan dan tidak dapat memastikan secara pasti penombok / pemasang taruhan menang sehingga mendapatkan hadiah berupa uang;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan terdakwa tersebut hanya bergantung pada keberuntungan dan tidak dapat memastikan secara pasti penombok / pemasang taruhan yang mendapatkan hadiah berupa uang;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT 24 RW 11, Desa Ngroto, Kecamatan Pujin, Kabupaten Malang terdakwa menawarkan permainan judi online atau slot kepada kawan-kawannya dengan cara yaitu :
- Yang pertama yaitu Yuda, Sumardi, Sitik, Toha, Slamet, Sulis, Sulianto meminta tolong kepada terdakwa untuk menitip kepada terdakwa untuk ikut bermain judi online;
- Yang kedua yaitu Yuda, Sumardi, Sitik, Toha, Slamet, Sulis, Sulianto mengirimkan nomor yang di catat di kertas melalui whatsapp;
- Yang ketiga yaitu Yuda, Sumardi, Sitik, Toha, Slamet, Sulis, Sulianto mengumpulkan uang untuk di transfer ke nomor Dana milik terdakwa 087726661581;
- Yang keempat yaitu terdakwa masukkan nomor yang akan ditombok dari penombok, dan memasukkan besaran nominal yang ditombok sesuai keinginan dari penombok ke situs Olxtoto dengan link https://ico.livenpay.io/, ID : Kbrt12 PW : Kbrt25, Bingkaibet dengan link https://bingkaibinar.xyz/, ID : KELFIN8 PW : wiliam, Gengtoto.com dengan link https://gengtoto.com/,ID : suwarno789 PW : Bintiisnaini8000;
- Yang kelima di tekan tombol submit. Kemudian menunggu jam yang tertera di dalam web tersebut untuk di umumkan pemenangnya, pada saat pengumuman tertera nomor yang menjadi pemenang;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah 30% apabila orang yang ikut berjudi menang sedangkan apabila kalah terdakwa tidak mendapatkan uang;
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online Olxtoto, Bingkaibet dan Gengtoto tersebut yang sistem atau caranya yaitu jika top up di situs tersebut pada setiap nomor yang tertera (nomor yang tertera berbeda-beda) ditombok atau diisi, setiap nomor yang ditombok seharga berbeda-beda kadang setiap nomor ditetapkan harga tombok sebesar Rp. 1.000 (seribu Rupiah) yang jika menang mendapatkan Rp. 70.000 (tujuhpuluh ribu Rupiah) jika kalah uangnya hangus dimana sekitar 10 hingga 20 nomor yang tercantum secara acak, tergantung yang tertera atau tercantum di setiap permainan yang dimainkan, setiap permainan nomor yang tertera berbeda-beda;
- Bahwa Polisi dari Polres Batu yang mengetahui perbuatan terdakwa melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 selanjutnya Polisi menyita dari terdakwa yaitu : 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 10-Zoom warna biru no imei 1 867972040990137 dan imei 2 867972040590129 dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A6+ warna biru no imei 1 356472096642930 dan imei 2 356473096642938 karena terdakwa dalam melakukan perjudian online atau slot tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu : terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Pro Justitia, No. Lab : 2263/FKF/2026 yang ditandatangani para Pemeriksa yaitu Lukman, S.Si., M.Si., Rendy Dwi Marta Cahya, S.T. dan Setyadi Ari Murtopo, S.H., dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Marjoko, S.I.K., M.Si., pada angka V Kesimpulan pada pokoknya barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 10-Zoom warna biru no imei 1 867972040990137, adalah benar ditemukan data pada barang bukti yang berupa images / gambar tangkapan layar dari situs perjudian yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A6+ warna biru no imei 1 356472096642930, adalah benar tidak ditemukan data pada barang bukti yang dikarenakan hardware incompability / barang bukti dalam kondisi terpassword atau terkunci.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 Undang-undang nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP. |