Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.B/2025/PN Kpn | I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H | ESTININGRUM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1462/M.5.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa terdakwa ESTININGRUM pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2024 sekira pukul 15.18 WIB sampai dengan hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Nopember 2024 sampai dengan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Agen BRILink SUPRIYANTO / PITANI di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Agen BRILink MICO STEFANUS OKTA di Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Agen BRILink MUSAROFA di depan Pasar Cungkal Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dan Agen BRILink WAHYU SETYOWULAN di depan BRI Unit Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bermula pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ESTININGRUM datang ke rumah saksi/korban SUNARKO yang beralamat di Dusun Salamrejo Rt.045/Rw.009 Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang untuk berbincang-bincang serta memberitahukan jika saat ini dapat bertransaksi dengan mudah menggunakan aplikasi BRIMO (BRI Mobile). Lalu terdakwa mengajak saksi/korban untuk mendaftarkan rekening tabungan milik saksi/korban di aplikasi BRIMO (BRI Mobile) dan saksi/korban pun menurut begitu saja, sehingga kemudian bersama-sama ke kantor BRI Unit Donomulyo. Sesampainya di BRI Unit Donomulyo, terdakwa pun mendaftarkan rekening tabungan milik saksi/korban pada aplikasi BRIMO (BRI Mobile) dengan cara yaitu terlebih dahulu memasang/memasukkan simcard 085791171870 milik saksi/korban ke Hp milik terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit Hp merk ITEL A665L warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 355986840626486, IMEI 2 : 355986840626494 dengan alasan jika Hp milik saksi/korban tidak memiliki sinyal. Dan setelah terpasang, terdakwa pun men-download aplikasi BRIMO (BRI Mobile) dengan memasukkan email yang dibuatnya untuk kemudian melakukan verifikasi dimana saksi/korban lah yang mengisinya dan setelah selesai verifikasi, maka akan muncul notifikasi berupa pembuatan username dan password dimana terdakwa membuat username : sunarkoonarko dan password : Ar3mni4. Setelah selesai untuk pembuatan username dan password, langkah selanjutnya yaitu terdakwa melakukan login ke Akun BRIMO (BRI Mobile) untuk kemudian mendapatkan SMS kembali di nomor 085791171870 berupa link untuk membuat PIN yang terdakwa buat untuk PIN BRIMO (BRI Mobile) yaitu 191919, dan setelah PIN dibuat maka pembuatan Akun BRIMO (BRI Mobile) untuk rekening tabungan milik saksi/korban telah selesai dan siap digunakan untuk transaksi perbankan. Dan setelah terdakwa mengetahui serta menguasai Akun BRIMO (BRI Mobile) untuk rekening tabungan milik saksi/korban yang ter-install di Hpnya tersebut, terdakwa bersama dengan saksi/korban pun pulang dari BRI Unit Donomulyo dan tidak pernah memberitahukan kepada saksi/korban tentang username, password maupun PIN dari Akun BRIMO (BRI Mobile) yang dibuatnya walaupun terdakwa sendiri telah mengembalikan simcard Hp milik saksi/korban pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB, saksi LULUK KUSMIATI melakukan transfer ke nomor rekening tabungan milik saksi/korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Agen BRILink di Desa Tempursari Kec. Donomulyo Kab. Malang, dimana pada hari yang sama juga terdakwa membuka Akun BRIMO (BRI Mobile) yang sudah dalam penguasaannya yang ada di Hp miliknya yang sudah terkoneksi dengan rekening tabungan milik saksi/korban dan melihat ada saldo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Melihat saldo tersebut, terdakwa pun melakukan pembelian dan penarikan secara berturut-turut yaitu :
Untuk ke-2 (dua) kalinya, saksi LULUK KUSMIATI melakukan transfer ke nomor rekening tabungan milik saksi/korban yang dilakukannya pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di BRI Unit Donomulyo dimana kemudian terdakwa kembali membuka Akun BRIMO (BRI Mobile) di Hp miliknya pada tanggal 05 Desember 2024 dan melihat ada saldo sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga terdakwa kembali melakukan transaksi keuangan secara berturut-turut yaitu :
Selanjutnya, uang-uang yang telah ditarik oleh terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi/korban selaku pemiliknya dipergunakannya antara lain : a. Sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di pergunakan untuk keperluan sehari-hari ; b. Sebesar Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk : 1. Membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type VB15AIRRF, warna putih merah, tahun 2013, bahan bakar bensin, nomor rangka : MH1KC411XDK082323, No mesin : KC41W1082434 dengan no polisi : N-4989-EEZ dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di Toko Adam Motor yang berlokasi di Desa Sumbermanjing Kulon Kec. Pagak Kab. Malang ; 2. Membeli 1 (satu) unit handphone dengan merk OPPO Reno 4f warna Blue Sky dengan harga Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) ; dan 3. Membeli 1 (satu) buah tas slempang warna hijau sebesar Rp. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Sedangkan sisa uangnya sebesar Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli pulsa dan keperluan hidup sehari-hari serta jalan-jalan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi/korban SUNARKO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA : ----------- Bahwa terdakwa ESTININGRUM pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2024 sekira pukul 15.18 WIB sampai dengan hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Nopember 2024 sampai dengan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Agen BRILink SUPRIYANTO / PITANI di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Agen BRILink MICO STEFANUS OKTA di Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Agen BRILink MUSAROFA di depan Pasar Cungkal Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dan Agen BRILink WAHYU SETYOWULAN di depan BRI Unit Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------- ----------- Bermula dari adanya transfer dana oleh saksi LULUK KUSMIATI ke rekening tabungan BRI nomor : 6389-01-038790-53-2 milik saksi/korban SUNARKO yaitu masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 05 Nopember 2024 dan sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada tanggal 03 Desember 2024 untuk keperluan pelunasan hutang di BRI Unit Donomulyo sehingga kemudian pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 saksi/korban pun mendtangi kantor BRI Unit Donomulyo untuk keperluan pelunasan tersebut namun ternyata saldo yang ada di rekening tabungan milik saksi/korban tersisa sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah). Atas pemberitahuan dari pihak teller BRI Unit Donomulyo tersebut, kemudian saksi/korban pun meminta print-out transaksi dan diketahui jka ada transaksi pembelian pulsa dan tarik tunai melalui Agent BRILink, antara lain :
Dimana pembelian pulsa dan tarik tunai tersebut dilakukan melalui aplikasi BRIMO (BRI Mobile) yang sebelumnya rekening tabungan milik saksi/korban pernah didaftarkan oleh saksi/korban dengan bantuan terdakwa di BRI Unit Donomulyo pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 dengan cara yaitu terlebih dahulu memasang/memasukkan simcard 085791171870 milik saksi/korban ke Hp milik terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit Hp merk ITEL A665L warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 355986840626486, IMEI 2 : 355986840626494 dengan alasan jika Hp milik saksi/korban tidak memiliki sinyal. Dan setelah terpasang, terdakwa pun men-download aplikasi BRIMO (BRI Mobile) dengan memasukkan email yang dibuatnya untuk kemudian melakukan verifikasi dimana saksi/korban lah yang mengisinya dan setelah selesai verifikasi, maka akan muncul notifikasi berupa pembuatan username dan password dimana terdakwa membuat username : sunarkoonarko dan password : Ar3mni4. Setelah selesai untuk pembuatan username dan password, langkah selanjutnya yaitu terdakwa melakukan login ke Akun BRIMO (BRI Mobile) untuk kemudian mendapatkan SMS kembali di nomor 085791171870 berupa link untuk membuat PIN yang terdakwa buat untuk PIN BRIMO (BRI Mobile) yaitu 191919, dan setelah PIN dibuat maka pembuatan Akun BRIMO (BRI Mobile) untuk rekening tabungan milik saksi/korban telah selesai dan siap digunakan untuk transaksi perbankan tanpa pernah memberitahukan kepada saksi/korban tentang username, password maupun PIN dari Akun BRIMO (BRI Mobile) yang dibuatnya tersebut. Bahwa atas adanya pengambilan dana/uang yang ada di dalam rekening tabungan miliknya tanpa seijin dan sepengetahuannya maka saksi/korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Donomulyo, untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya oleh saksi GALANG PANGESTU dan saksi WAHYU TRIADMOJO yang adalah petugas Kepolisian pada Polsek Donomulyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui jika telah mengambil uang di rekening tabungan milik saksi/korban melalui aplikasi BRIMO (BRI Mobile), untuk kemudian uang-uang yang telah ditariknya tersebut dipergunakannya antara lain : a. Sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di pergunakan untuk keperluan sehari-hari ; b. Sebesar Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk : 1. Membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type VB15AIRRF, warna putih merah, tahun 2013, bahan bakar bensin, nomor rangka : MH1KC411XDK082323, No mesin : KC41W1082434 dengan no polisi : N-4989-EEZ dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di Toko Adam Motor yang berlokasi di Desa Sumbermanjing Kulon Kec. Pagak Kab. Malang ; 2. Membeli 1 (satu) unit handphone dengan merk OPPO Reno 4f warna Blue Sky dengan harga Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) ; dan 3. Membeli 1 (satu) buah tas slempang warna hijau sebesar Rp. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Sedangkan sisa uangnya sebesar Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli pulsa dan keperluan hidup sehari-hari serta jalan-jalan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi/korban SUNARKO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |