Dakwaan |
Bahwa terdakwa SLAMET NURHADI Bin MUJIANTO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang alamat di Dsn. Pakan RT.006/RW.001 Ds. Purworejo Kec. Ngantang Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa SLAMET NURHADI Bin MUJIANTO membuat dan menyimpan bahan peledak sebagai bahan campuran yang dibuat untuk petasan (mercon) di kandang kambing milik terdakwa yang beralamat di alamat Dsn. Pakan RT.006/RW.001 Ds. Purworejo Kec. Ngantang Kab. Malang menggunakan campuran bahan yang dibuat untuk petasan (mercon) yaitu KCLO3 atau booster buah kelengkeng (pupuk) sebanyak 5 (lima) kg seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sulfur atau belerang sebanyak 2 (dua) kg seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dan alumunium powder sebanyak 1 (satu) kg seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari toko online melalui aplikasi Shopee.
- Bahwa terdakwa membuat bahan peledak sebagai bahan campuran untuk petasan (mercon) tersebut dengan cara terdakwa menyediakan wadah berupa baskom plastic warna hijau dan saringan tepung warna biru, selanjutnya masing-masing bahan tersebut olet terdakwa disaring terlebih dahulu ke dalam baskom plastic warna hijau (bergilir) sampai halus, kemudian terdakwa memasukkan ke dalam toples tanpa tutup untuk ditimbang, selanjutnya masing-masing bahan KCLO3 atau booster buah kelengkeng (pupuk) sebanyak 6 (enam) ons, sulfur atau belerang sebanyak 2 (dua) ons, dan alumunium powder sebanyak 2 (dua) ons ke dalam toples yang lebih besar dengan tutup warna merah, kemudian terdakwa mencampur ketiga bahan tersebut dengan menggunakan sendok nasi (centong) sampai tercampur rata, selanjutnya terdakwa memasukkan ke dalam plastic dengan berat 500 (lima ratus) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat kewenangan dari yang berwajib, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas sumbu, 1 (satu) buah toples dengan tutup warna merah, 1 (satu) buah toples tanpa tutup, 1 (satu) buah baskom warna hijau, 1 (satu) buah sendok nasi warna abu-abu, 1 (satu) buah saringan warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, dan 1 (satu) bungkus arang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Batu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak berupa serbuk berbagai warna, dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2697/BHF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh :
- AGUS SANTOSA., S.T., Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 77071361, jabatan Kepala Sub Bidang Balistik Metalurgi Bidlabfor Polda Jawa Timur;
- CAHYO WIDYANTO, A.Md,S.T., Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 88051165, jabatan PS. Kepala Urusan Bahan Peledak Metalurgi Sub Bidang Balistik Metalurgi Forensik Bidlabfor Polda Jawa Timur;
- LIAN TRIANA, Pangkat Penata Muda Tingkat I Nip. 198211232003122001, jabatan Perwira Administrasi Urusan Balistik Sub Bidang Balistik Metalurgi Bidlabfor Polda Jawa Timur.
Dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris dengan metode pemeriksaan IK.7.4/BHF.01 analisa kualitatif spot tes, mikroskopi dan dengan menggunakan alsus HDXRF, didapatkan hasil sebagai berikut:
Nomor Bukti
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
Spot test
|
Mikroskopi
|
XD XRF
|
79/2025/BHF
|
Oksidator
|
Kalium(K+)
|
Kalium(K+)
|
Positif
|
|
Klorat (ClO?)
|
|
Klorida (Cl-)
|
Positif
|
|
Sulfur (S)
|
|
Sulfur (S)
|
Positif
|
|
Alumunium (Al)
|
|
|
Positif
|
80/2025/BHF
|
Klorat (ClO?)
|
Kalium(K+)
|
Kalium(K+)
|
Positif
|
|
|
|
Klorida (Cl-)
|
Positif
|
81/2025/BHF
|
Sulfur (S)
|
|
Sulfur (S)
|
Positif
|
82/2025/BHF
|
Alumunium (Al)
|
|
|
Positif
|
83/2025/BHF
|
Oksidator
|
|
Kalium(K+)
|
Positif
|
|
Klorat (ClO?)
|
|
Klorida (Cl-)
|
Positif
|
|
Karbon (C)
|
|
|
Positif
|
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 79/2025/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO?) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Alumunium (Al), sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 80/2025/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO?), merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan, sebagai oksidator yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 81/2025/BHF : Didapatkan adanya kandungan Sulfur (S), merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan digunakan untuk mempercepat proses pembakaran yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 82/2025/BHF : Didapatkan adanya kandungan Alumunium (Al), merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan digunakan untuk mempercepat proses pembakaran yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 83/2025/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO?), dan Karbon (C) merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan, Karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan berfungsi sebagai stabilistator dan warna tambahan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
|