Petitum |
DALAM POKOK PERMOHONAN:
- Mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Obyek Perkara No. 137/Pdt.G/2021/PN.Kpn. Pengadilan Negeri Kepanjen merupakan aset usaha bersama antara Pelawan dengan Drs. SUPANDI.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 137/Pdt.G/2021/PN.Kpn., tanggal 15 Pebruari 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 239/PDT/2022/PT.SBY., tanggal 25 Mei 2022, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 4259 K/Pdt/2023, tanggal 21 Desember 2023 yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 55 PK/PDT/2025, tanggal 11 Februari 2025, adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
- Menyatakan eksekusi terhadap Obyek Perkara menurut Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 137/Pdt.G/2021/PN.Kpn., tanggal 15 Pebruari 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 239/PDT/2022/PT.SBY., tanggal 25 Mei 2022, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 4259 K/Pdt/2023, tanggal 21 Desember 2023 yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 55 PK/PDT/2025, tanggal 11 Februari 2025, adalah batal demi hukum, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Atau jka Pengadilan ini berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.
|