Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Kpn 1.MOH.IMAM FATONI, SH
2.Arif Joko Nugroho
ABD ROHMAN alias ABDUL ROHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4622/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOH.IMAM FATONI, SH
2Arif Joko Nugroho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD ROHMAN alias ABDUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada tahun 2021 melalui sdr HASAN selaku adik kandung korban melakukan jual beli objek tanah dan rumah yang berada di Ds. Panggungrejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang dengan luas 1961 M2 milik sdr AMELIA alamat Jl. Raya Tlogomas No. 24 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang. Selanjutnya objek tanah tersebut sdr HASAN menunjukkan kondisi dan situasi melalui video call, kemudian korban bersedia membeli objek tanah tersebut.  selanjutnya dilakukan transaksi jual beli objek tanah dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Selanjutnya atas kesepakatan jual beli tersebut dibuatkan akta jual beli Nomor : 213/2021, tanggal 27 September 2021 yang dibuat dan diterbitkan oleh PPAT SITI SOFIAH, SH, M.Kn, Kemudian sdr AMELIA menyerahkan SHM No. 00049 an AMELIA kepada korban. selanjutnya objek tanah dan rumah saya kuasai dengan menyuruh sdr HASAN untuk menguasai dan mengawasinya. Selanjutnya korban melakukan proses peralihan balik nama SHM 00049 an AMELIA menjadi an KHOIRUL ANAM (korban sendiri).

Selanjutnya pada bulan desember 2022 saya menyuruh sdr HASAN untuk melihat lokasi objek rumah dan tanah milik korban tersebut, selanjutnya pada saat datang ke lokasi objek rumah dan tanah tersebut sdr HASAN mengetahui bahwa objek tanah milik korban ditanami dengan tanaman pohon duren sekira 10 pohon lebih dan objek tanah dikuasai oleh orang lain dengan menyuruh seseorang untuk merawat tanaman duren tersebut. Selanjutnya Sdr HASAN mancari informasi dari seseorang yang merawat tanaman tentang siapa yang menanam pohon duren dan yang menggarap objek tanah milik korban tersebut. Selanjutnya seseorang tersebut memberitahu bahwa objek tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh sdr ABDUL ROHMAN alamat Ds. Panggungrejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang. Selanjutnya sdr HASAN menemui sdr ABDUL ROHMAN untuk klarifikasi akan tetapi sdr ABDUL ROHMAN marah-marah dan merasa memiliki objek tanah dan rumah yang sebelumnya korban beli tersebut. selanjutnya atas hal tersebut korban merasa dirugikan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan b  jo pasal 2 Perppu No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya