Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT. BPR Purwosari Anugerah Lilik Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lilik Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.200.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut::

PRIMAIR :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0352/PHA/PAP/VIII/2023 tertanggal 9 Agustus 2023

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 22.200.000,- (Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau

4. Pengajuan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap : 2 (dua) unit BPKB Roda 2 dengan NOPOL N-6781-GY dan N-3728-EEZ, No.BPKB O-02984025 dan N-03321594, No.Rangka MH1JM2125KK341657 dan MH1KF1128HK026014, No.Mesin JM21E2319062 dan KF11E2022369, Merk Honda D1B02N12L2 A/T Tahun 2019 an.Lilik Lestari dan Honda K1H02N14LO A/T Tahun 2017 an.Samsul: 2 (dua) unit BPKB Roda 2 dengan NOPOL N-6781-GY dan N-3728-EEZ, No.BPKB O-02984025 dan N-03321594, Merk Honda D1B02N12L2 A/T Tahun 2019 an.Lilik Lestari dan Honda K1H02N14LO A/T Tahun 2017 an.Samsul ( Tergugat ); SAH dan BERHARGA;

5. Menghukum Tergugat I  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak