Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT BRI UNIT TAJINAN KC MALANG MARTADINATA 1.ARI EKO SOFIANTO
2.VITA CHUSMA VIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT TAJINAN KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARI EKO SOFIANTO
2VITA CHUSMA VIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.658.965,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1907NKBY/6394/07/2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.91.658.965,-(Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima pUluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.00719, Surat ukur No 00777/Jambearjo/2018 tertanggal 22 Oktober 2018, luas 118 m2(Seratus Delapan Belas Persegi), atas nama Ari Eko Sofianto yang terletak didesa Jambearjo Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal  28 November 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak