Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 61/1954 tertanggal 19 Mei 1982 sesuai dengan catatan pinggir, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA SOELIANI dibetulkan menjadi SULIYANI, sesuai dengan Turunan Surat Keterangan Lahir dari Desa Girimoyo Nomor: 474.41/122/35.07.23.2006/2025 tertanggal 16 Juni 2025, Surat Keterangan Beda Nama dari Desa Girimoyo Nomor : 471/059/35.07.23.2006/2025 tertanggal 16 Juni 2025,Sertipikat Hak Milik No. 02979 atas nama SULIYANI, Buku Rekening Mandiri dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 17 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|