Dakwaan |
- Bahwa terdakwa DODIK HERDIANTO (Caleg DPRD Kabupaten Malang Dapil I
Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekira jam
14.00 WIB sampai dengan sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan
Maret 2014 atau di suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Nangka RT.12
RW.02 Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-
tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Kepanjen, Pelaksana Kampanye Petnilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu
secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU RI
No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301
ayat (1) jo. Pasal 89 huruf d UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD.
|