Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum Perbuatan TERGUGAT I managih dan memaksa dengan cara Intimidasi meminta Bunga-bunga uang Modal Penyertaan Kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Secara Hukum Pembayaran PARA PENGGUGAT dalam Pengembalian uang Modal Penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000 Milik TERGUGAT I melalui NUR LAILY MM (TERGUGAT II) dan IMAM PAMUJI. ( TERGUGAT III) telah Lunas.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan Kelebihan Pengembalian uang cicilan Modal Penyertaan sebesar Rp. 381.376.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara Tunai dan Kontan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan AGUNG ARYO WIBOWO,SH.MKn (TURUT TERGUGAT ) tunduk pada Putusan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat berjalannya perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |