Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Kpn 1.SUGIANTO
2.NANDA ALMER RONNY PUTRA
1.RONY RIYANTO, Insinyur
2.NUR LAILY MM
3.IMAM PAMUJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIANTO
2NANDA ALMER RONNY PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONY RIYANTO, Insinyur
2NUR LAILY MM
3IMAM PAMUJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUNG ARYO WIBOWO,SH.MKn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan secara hukum Perbuatan TERGUGAT I managih dan memaksa dengan cara Intimidasi meminta Bunga-bunga uang Modal Penyertaan Kepada PENGGUGAT  I dan PENGGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan Secara Hukum Pembayaran PARA PENGGUGAT dalam Pengembalian uang Modal Penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000 Milik TERGUGAT I melalui NUR LAILY MM (TERGUGAT II)  dan  IMAM PAMUJI. ( TERGUGAT III) telah Lunas.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan Kelebihan Pengembalian uang cicilan Modal Penyertaan sebesar Rp. 381.376.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara Tunai dan Kontan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan  AGUNG ARYO WIBOWO,SH.MKn  (TURUT TERGUGAT ) tunduk pada Putusan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit  voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan  akibat berjalannya perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak