Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Kpn ULLATUS SHOLIHAH PT.WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Unit Kepanjen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ULLATUS SHOLIHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTONO.,S.H.,M.H.ULLATUS SHOLIHAH
Tergugat
NoNama
1PT.WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Unit Kepanjen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.450.000,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

 

  1. Menghukum Tergugat kepada Penggugat menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama SRI WAHYUNI, DRA, Merk/Model/Warna: TOYOTA/ AVANZA, 1.3 G F601RM GMMFJJ/ Penumpang Minibus/ Silver Metalik Mobil, No. Polisi: N 1288 IJ, No. Rangka: MHFM1BA3J6K004831, No. Mesin: DB61798, Tahun Pembuatan: 2006/1298;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah STNK atas nama SRI WAHYUNI, DRA, Merk/Model/Warna : TOYOTA/ AVANZA, 1.3 G F601RM GMMFJJ/ Penumpang Minibus/ Silver Metalik Mobil, No.Polisi : N 1288 IJ, No.Rangka: MHFM1BA3J6K004831, No.Mesin : DB61798, Tahun Pembuatan: 2006/1298;

 

  1. Menyatakan sah demi hukum rincian pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat:

 

  1. Pembayaran Pertama (I) biaya tunggakan angsuran ke.10 s/d 15 yaitu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan November 2024 s/d April 2025 sebesar Rp.13.920.000.00(tiga belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);

 

 

 

 

  1. Pembayaran Kedua (II) biaya tunggakan angsuran ke.16 s/d 17 yaitu selama 2 (dua) bulan terhitung sejak bulan Mei dan Juni 2025 sebesar Rp.4.640.000.00 (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
  2. Pembayaran Ketiga (III) sebesar Rp.2.320.000.00 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai dengan masa kontrak pada bulan Januari 2027;
  3. Menolak beban biaya denda sebesar Rp.3.816.400.00 (tiga juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus rupiah);
  4. Menolak beban biaya administrasi gudang sebesar Rp.1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Menolak biaya penanganan/tarik sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materill.

 

  • 1 (satu) buah kunci kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama STNK : SRI WAHYUNI, DRA, Merk/Model/Warna : TOYOTA/ AVANZA, 1.3 G F601RM GMMFJJ, Model Mobil Penumpang Minibus, No.Polisi : N 1288 IJ, No.Rangka : MHFM1BA3J6K004831, No.Mesin : DB61798, Tahun Pembuatan : 2006/1298. Bila ditafsirkan pengurusan membuat kunci kendaraan bermotor dan STNK yang baru sama dengan seharga Rp.3.000.000.00 (tiga juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immaterill.

 

  • Membayar biaya jasa pengacara untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp.20.000.000.00(dua puluh juta rupiah);

 

  • kehilangan mata pencaharian untuk perharinya adalah sebesar Rp.200.000.00(dua ratus ribu rupiah) maka bila dihitungkan sejak tgl.9 Januari 2024 sampai dengan diputusnya perkara ini dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum biasa;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

  •  

 

Dan atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak