Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2025/PN Kpn GANES AMANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GANES AMANDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA HADI KUSUMA, SHGANES AMANDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perbaikan nama Ayah Pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran nomor: 3507-LT-03122014-0119 dengan nama GANES AMANDA, lahir di Sumenep, anak kesatu perempuan dari Ayah MOH.AMIN dan Ibu Rita Nuraidah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 24 Maret 2025, diperbaiki menjadi nama GANES AMANDA lahir di Sumenep, anak kesatu perempuan dari Ayah MOHAMMAD AMIN dan Ibu Rita Nuraidah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan nama ayah Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak