Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH 1.SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN
2.ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2376/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN[Penahanan]
2ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

------ Bahwa terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan Terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Jui tahun 2025 bertempat di area kebun Dusun Boro tretes Rt. 50/12 Kel./ Ds. Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, atau  setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 24 Juli 2025 terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN mengajak terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO untuk mencari Alpukat yang siap panen, dengan berboncengan menaiki sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah yang menyetir adalah terdakwa ALI HASAN Als TOSEK. Kemudian terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO berangkat sekitar pukul 08.00 WIb dengan menuju ke daerah Gebuk Kec. Lawang, perjalanan ditempuh kurang lebih 1 jam sampai dengan 2 jam, sampai disana sekitar pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib. Kemudian menuju arah karangploso sembari berputar putar untuk mencari Alpukat dan beberapa kali berhenti untuk melihat dan menanyakan Alpukat yang siap panen namun belum ada yang cocok. Sesampainya di Area kebun Dsn. Boro Tretes RT/RW 50/12 Kel/Ds. Donowarih Kec. Karangploso Kab. Malang sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO melihat ada sepeda motor honda beat warna putih kuncinya masih menempel di motor tersebut yang terparkir di area kebun cabe dan melihat ada dua orang laki laki dan perempuan yang sedang panen cabe, kemudian terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO berhenti sekira 2 (dua) meter dari motor tersebut setelah mengawasi keadaan sekitar dan merasa aman, maka terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO langsung mengambil motor  tersebut dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO langsung kabur duluan, terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN setelah berhasil menyalakan motor tersebut, kemudian terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN menaikinya akan tetapi terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO sempat diteriaki “Maling” oleh saksi, mengetahui hal tersebut terdakwa kabur kembali ke arah jalan raya dan kemudian terdakwa menaiki motor tersebut ke arah karangploso, dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO langsung kabur arah pulang. Kemudian sekira 5 (lima) kilo dari lokasi mengambil motor, terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN melepas plat nomor motor tersebut dan membuangnya  di daerah Karangploso, setelah itu terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN kembali pulang ke Dusun Trimo RT/RW 001/005, Kel/Desa. Jatisari, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan. terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN  sampai dirumah sekitar pukul 17.00 wib sampai dengan 17.30 Wib dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO sudah sampai terlebih dahulu, setelah itu motor tersebut disimpan di samping rumah terdakwa SUEB Als CECEP Bin TURIMAN. Kemudian 2 (dua) hari setelah mendapatkan motor tersebut terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN mengubah warna motor tersebut yang awalnya  warna putih menjadi warna hitam dengan menggunakan pilok, Setelah itu motor tersebut terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN gunakan sendiri  sehari hari.
  • Bahwa terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah milik tersangka namun saat ini sudah dilepas part sampingnya dan berhasil mendapatkan 1 unit kendaraan sepeda motor yaitu : 1 (satu) Unit sepeda Motor Merek Honda Type D1B02N26L2 A/T (BEAT) Nopol: N 3733 KJ warna Putih tahun 2019 Noka : MH1JFZ135KK113783, Nosin JFZ1E3113784, an DASEMO.
  • Bahwa terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO melakukan pencurian tersebut sepi hanya ada 2 (dua) orang pemilik motor tersebut kemudian untuk keadaan terang karena masih sore.
  • Bahwa terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO selain melakukan tindak pidana pencurian di Area kebun Dsn. Boro Tretes RT/RW 50/12 Kel/Ds. Donowarih Kec. Karangploso Kab. Malang, sudah 6 (enam) kali melakukan tindak pidana pencurian diantaranya
  1. Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pernah melakukan pencurian pada sekira 3 (tiga) tahun yang lalu lokasi dipinggir jalan daerah Sawiran arah nongkojajar, mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam (protolan) kemudian hasil dari pencurian tersebut digunakan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO dan terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN diberikan uang RP 1.000.000 Wib kemudian dijual oleh terdakwa ALI HASAN Als TOSEK.
  2. Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pernah melakukan pencurian pada sekira 3 (tiga) tahun yang lalu lokasi dipinggir jalan didaerah Cowek Kec. Purwodadi, mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha VEGA merah.
  3. Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pernah melakukan pencurian pada sekira 3 (tiga) tahun yang lalu lokasi di daerah singosari arah karangploso, mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor CS one dan saat ini Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN gunakan sendiri untuk trail.
  4. Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pernah melakukan pencurian dengan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pada sekira pertengahan tahun 2024 yang berlokasi di area kebun daerah Gebuk Kec. Lawang, mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra fit dan saat ini motor tersebut dipinjam teman terdakwa.
  5. Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO pernah melakukan pencurian pada sekira awal tahun 2025 yang berlokasi di tegalan daerah langlang milik pencari rumput, mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter Z warna merah dan saat ini motor tersebut digunakan oleh terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO dan motor tersebut adalah sarana yang digunakan pada saat melakukan pencurian di Area kebun Dsn. Boro Tretes RT/RW 50/12 Kel/Ds. Donowarih Kec. Karangploso Kab. Malang.
  6. Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO mengambil motor milik dua orang pemuda yang sedang pacaran di daerah pendem Karangploso, pada waktu itu terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO menjaga tanaman cabe millik temman terdakwa kemudian turun untuk mencari makan namun pada saat diarea kebun, terdakwa melihat ada anak laki laki kemudian terdakwa meminta motornya dan menemukan bahwa mereka berduaan ditempat tersebut, Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO berhasil mendaptkan 1 (satu) unit motor honda beat warna biru putih dan saat ini hasil motor tersbut digunakan oleh terdakwa ALI HASAN Als TOSEK.
  • Bahwa peran Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN yang mengeksekusi motor tersebut, sedangkan peran terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO yang menaiki sarana, mengawasi keadaan sekitar
  • Bahwa terdakwa Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar 04.00 WIB di Dusun Trimo RT/RW 001/005, Kel/Desa. Jatisari, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan pada saat istirahat dikamar terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN dan terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO membenarkan terkait motor yang berhasil terdakwa dapatkan pada saat melakukan pencurian di Area kebun Dsn. Boro Tretes RT/RW 50/12 Kel/Ds. Donowarih Kec. Karangploso Kab. Malang.
  • Bahwa dari terdakwa SUEB Alias CECEP Bin TURIMAN didapat barang bukti 1 (satu) Unit Kend. Sepeda Motor Merk Honda Type D1B02N26L2 A/T ( BEAT ), No. Pol : N-3733-KJ, Warna : Putih, Tahun : 2019, Noka : MH1JFZ135KK113783, Nosin : JFZ1E3113784, An. DASEMO. Dari terdakwa ALI HASAN Alias TOSEK Bin Alm. CARITO Bin CARITO (alm) didapat barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha 31B Jupiter Z CW NoPol N-6983-EBS warna merah marun tahun 2010 CC 115 Noka MH331B002AJ508560 Nosin 31B508603 atas nama CHOIRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NUR JATI mengalami kerugian sebesar +Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).     

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya