Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus sejumlah
- Pokok Rp. 83.750.000 (Delapan puluh Tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Keuntungan yang seharusnya di dapatkan selama sembilan bulan dikarenakan pembayaran yang tidak pasti dengan perhitungan selama sembilan bulan sudah bisa membangun 5 unit dengan keuntungan masing masing rata-rata unit Rp. 40.000.000, - sebesar Rp. 200.000,000,- (Dua ratus juta)
- Bunga yang timbul oleh karena PENGGUGAT memakai uang koprasi dan dan perorangan dalam mengerjakan pekerjan unit tersebut sebesar Rp. 113.750.000, x 1,5% X 9 Bulan = Rp. 15.356.250,-
Dengan total kerugian Materiil sebesar Rp. 299.106.250,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara langsung
- Menghukum TERGUGAT pembayaran kerugian immaterial disebabkan TERGUGAT tidak konsisten tidak menghormati surat SPK, Surat kesepakatan serta Surat Kesanggupan Bayar (menyebabkan kekecewaan, tekanan dari beberapa pihak Perbankkan sehingga muncul slik OJK yang jelek, dan kehilangan kepercayaan dari beberapa klien, dan serta penyakit yang timbul karena tekanan mental bahkan sampai kehilangan pekerjaan yang lain) oleh karena perbuatan TERGUGAT. Menghukum TERGUGAT sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gweijde) dalam perkara ini
- Menghukum tergugat untuk menyita Aset yang atas Nama PT NOTOJOYO NUSANTARA atau atas Nama Owner PT Notojoyo Nusantara sesuai dengan nilai atau lebih dari Putusan Perkara
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kepanjan Malang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini PENGGUGAT ajukan, atas perhatiannya PENGGUGAT ucapkan terima kasih.
|