Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2010.002935 tertanggal 03 Februari 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis LAHIR PADA TANGGAL 01 JULI 1998 dibetulkan menjadi 01 JUNI 1998, sesuai dengan Surat Keterangan dari Desa Balesari Reg. No. 400.8.1/415/35.07.20.2008/2025 tertanggal 05 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Balesari Reg. No.400.8.1/414/35.07.20.2008/2025 tertanggal 05 Mei 2025, Ijazah SMK NU Miftahul Huda Kepanjen Nomor : DN-05 Mk/06 0044063 tertanggal 02 Mei 2017 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|