| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Akta Jual Beli yang dibuat dan atau diterbitkan oleh Tergugat yaitu Akta Jual Beli Nomor 55 tahun 2022 antara Penggugat dengan Turut Tergugat I pada tanggal 01 Juli 2022 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01529, terletak di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Surat Ukur tanggal17/11/2018, No.01484/Pandanmulyo/2018, Luas 6044 meter persegi dengan tanda-tanda batas memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan pertanahan Nasional No.3/1997
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Akta Jual Beli yang dibuat dan atau diterbitkan oleh Tergugat yaitu Akta Jual Beli Nomor 56 tahun 2022 antara Penggugat dengan Turut Tergugat I pada tanggal 01 Juli 2022 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01495, terletak di Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 17/11/2018, No.01450/Pandanmulyo/2018, Luas 2.896 meter persegi dengan tanda tanda batas memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3/1997;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01529, terletak di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Surat Ukur tanggal17/11/2018, No.01484/Pandanmulyo/2018, Luas 6.044 meter persegi dengan tanda-tanda batas memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan pertanahan Nasional No.3/1997 atas nama Turut Tergugat I dan,
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01495, terletak di Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 17/11/2018, No.01450/Pandanmulyo/2018, Luas 2.896 meter persegi dengan tanda tanda batas memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3/1997 atas nama Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya sebesar Rp.7.940.000.000,- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat, turut Tergugat dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang ditimbuljkan dalam perkara ini;
|