| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama dan Tahun LahirĀ di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-21072026-0111 tertanggal 21 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama LISTIANI TRI NINGSIH lahir 12 JUNI 1983 dibetulkan menjadi Nama ENI KRISTIAWAN lahir 12 JUNI 1987 sesuai dengan Turunan Surat Keterangan Lahir dari Desa Segaran Nomor: 475/2185/35.07.29.2005/2026 tertanggal 22 Juli 2026, Surat Keterangan dari Desa Segaran Nomor: 479/2194/35.07.29.2005/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Surat Keterangan dari KUA Kecamatan Gedangan Nomor: B-30/Kk.15.35.21.Pw/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, Akta Cerai Nomor: 6128/AC/2019/PA.Kab.Mlg, dan Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2011.003446 tertanggal 10 Januari 2011 milik Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|