Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Kpn NANANG FITRIONO SUEB DARYANTO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/IV/2025/Polsek Tirtoyudo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NANANG FITRIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUEB DARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Barang siapa melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP Pidana yang terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 diketahui sekira jam 15.30 Wib pada saat pelapor mendatangi kebun untuk melihat orang yang sedang memanen singkong kemudian datang Sdr.SUEB dan bertanya mengapa tanaman jagung yang berada di samping tanaman singkong dipotong, kemudian pelapor menjawab bahwa tanaman jagung tersebut tidak dipotong, namun hanya dimiringkan untuk jalan akses panen singkong, tiba tiba Sdr.SUEB memukul pelapor sebanyak 3 kali dibagian rahang kiri, kanan,dan bibir kemudian mendorong pelapor, mengetahui kejadian tersebut kemudian para pekerja dikebun melerai. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tirtoyudo tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya