Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2025/PN Kpn RUSMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSMINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Faozan Azima Sembahulun, S.H.RUSMINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkanpermohonanPemohontersebut;
  2. MenetapkanbahwacucuPemohonseorang Laki-laki yang bernama: GUSTI MUHAMMAD AFIF RIZWAAN tersebuttelahberadadibawahPengampuandisebabkankarenamenderitapenyakit AUTISME;
  3. MenetapkanbahwaPemohon RUSMINI adalah Wali PengampudaricucuPemohon yang telahmenderitapenyakit AUTISME bernama: GUSTI MUHAMMAD AFIF RIZWAAN tersebut, yang berdasarkanhukumberhakuntuk mewakilikepentingancucuPemohontersebutsesuaidenganhak dan kewajibannyadihadapanhukum;
  4. Menetapkanataumemerintahkan Balai HartaPeninggalanselakuPengampuPengawas;
  5. Membebankanbiaya yang timbuldalamperkara ini menuruthukum yang berlaku;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapatlain, makamohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak