Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2011.096364 tertanggal 22 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA M. BASTUL BIRI AL IBAT dibetulkan menjadi NAMA MUHAMMAD BASTUL BIRIALIBAT, sesuai dengan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran dari UPTD Puskesmas Pujon tertanggal 16 September 2018, Surat Keterangan dari Desa Wiyurejo Nomor : 400.12.2.1/168/35.07.26.2010/2025 tertanggal 16 April 2025, Ijazah SMP Islam 02 Pujon tertanggal 17 Juni 2022 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|