Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Cq PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk Kanwil Surabaya, Cq PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Cabang Malang, Cq Mayapada Mitra Usaha (MMU) Blimbing Malang | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang | 3 | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang | 4 | Prima Cipta Budi Santoso, SH. |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak Sah Lelang,Eksekusi atas Rumah /Tanah Milik PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1959 Desa/Kelurahan Bedali, dengan luas 134 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 2211/1984 tertanggal 19 Juni 1984, yang terletak di Jl. Dr. Cipto No. 107, RT. 004 / RW. 002, Desa/Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, karena dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang.------------------
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kpn tertanggal 06 Nopember 2023 atas Rumah / Tanah dan bangunan Milik PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH karena proses pengajuan yang nyata Cacat hukum atas Perjanjian Kredit yang salah kaprah .-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang untuk melakukan Eksekusi atas Obyek Jaminan.-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang melakukan/melaksanakan eksekusi atas Obyek Jaminan.----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III/TERBANTAH III untuk merubah kembali sertifikat yang sudah berganti nama dari TERGUGAT I/TERBANTAH I kembali menjadi nama PENGGUGAT I/PEMBANTAH I. ---------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I/TERBANTAH I untuk membayar uang secara Tunai dan Kontan sebesar Rp. 1.300.000.000,00 ( Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANTAH karena terjadinya Lelang terhadap Obyek Jaminan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hak Tanggungan yang dibuat oleh TERGUGAT IV/TERBANTAH IV batal demi hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali.-------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat berjalannya perkara ini; ------------------------------------------------------
A t a u :
Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex acquo et bono) .------------------------------------------------------------------------------------
Terima Kasih. |