Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Kpn SUKMA DEWI PERTIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKMA DEWI PERTIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkanpermohonanpemohon;
  2. Menetapkan, perubahantahunlahiranakpemohon di dalam kutipanakta kelahirananakpemohon nomor: 3507-LT-04012023-0057 yang tertulis atas nama GANGGA DEWI WIBOWO lahir di Malang pada tanggal01 Februari 2020anak kesatu, Perempuandari Ayah Titus AdiWibowodanIbuSukmaDewi Pertiwi, dirubahmenjadiatas nama GANGGA DEWI WIBOWO lahir di Malang pada tanggal01 Februari 2019anak kesatu, Perempuandari IbuSukmaDewi Pertiwi. DisesuaikandenganSuratKeteranganKelahiranNomor : 472.11/648/35.07.18.2012/2025 DikarenakanberdasarkansuratketerangankelahirananaklahirsebelumpernikahantercatatmakatertulisanakseorangIbu;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malanguntuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta KelahiranAnakPemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak