Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2025/PN Kpn Saumi Riani Daulay, S.H. AYDIN ARIEF ABABIL Bin SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1947 /M.5.20/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Saumi Riani Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYDIN ARIEF ABABIL Bin SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA:

K e s a t u

------- Bahwa ia terdakwa AYDIN ARIEF ABABIL Bin SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Lapangan Suropati Kecamatan Wajak Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) Undang-undang  RI Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Atau

 

K e d u a :

------- Bahwa ia terdakwa  AYDIN ARIEF ABABIL Bin SUSANTO pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di ruamh Jalan Anggrek RT.002 RW.001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Andik Sunandar, saksi Ferdian Nurisma Yudha dan saksi Redy Irawan (ketiganya sebagai anggota polisi Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan obat keras di wilayah Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut maka saksi Andik Sunandar, saksi Ferdian Nurisma Yudha dan saksi Redy Irawan melakukan penyelidikan, setelah diyakini adanya tindak pidana Narkotika maka pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib di rumah Terdakwa alamat Jl.Anggrek RT.002 RW.001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan ditunjukan oleh terdakwa letak barang bukti yang disimpan oleh terdakwa, berhasil disita barang bukti berupa :
  • 18 (delapan balas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam sedotan plastik di simpan didalam sebuah tas warna hitam dan di letakan digantungan pintu kamar Terdakwa.
  • 714 (tujuh ratus empat belas) butir pil warna putih berlogo ££, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 62 (enam puluh dua) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver dan 2 (dua) buah korek api yang pada saat itu di simpan menjadi satu didalam lemari yang berada didalam kamar Terdakwa.
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y100 warna hitam dengan nomor 085749305258 dan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1938 warna hitam dengan nomor 085749305271 pada saat itu sedang di charger didalam kamar Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah dengan Nopol : N-2699-EAP, Noka : MH1JF5114AK030738, Nosin : JF51E1032426 yang pada saat itu sedang di parkir diruang tamu dalam rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 18 (delapan balas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam sedotan plastik adalah benar sabu yang Terdakwa peroleh dari sdr.HUDA (DPO) untuk diedarkan/diranjau oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari sdr.HUDA dengan cara mengambil secara ranjau yaitu  pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025  sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr.HUDA dengan maksud akan menitipkan sabu kepada Terdakwa untuk diranjau dan Terdakwa bersedia. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, sdr.HUDA memandu Terdakwa melalui telepon agar menuju ke Lapangan Suropati yang berada di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa sampai di Lapangan Suropati lalu Sdr. HUDA langsung mengirimkan map/peta titik lokasi ranjauan sabu tersebut dan ternyata ranjauan sabu tersebut tidak jauh dari lokasi Terdakwa berada. Setelah itu Terdakwa  langsung menuju titik lokasi ranjauan sabu, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa  menemukan lokasi ranjauan sabu yang diletakan di pinggir jalan kampung didaerah Lapangan Suropati Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, yang pada saat itu dibungkus rokok Surya. Kemudian ranjauan sabu yang dibungkus rokok Surya diambil oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada sdr.HUDA dengan pesan “PUTUS” yang artinya sabu tersebut sudah berhasil Terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang;
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa maka sabu yang dibungkus rokok Surya tersebut Terdakwa timbang diperoleh berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, kemudian Terdakwa memecah/membagi sabu tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima) poket sabu , dengan rincian sebanyak 24 (dua puluh empat) poket dengan sebutan “ST” dengan berat kotor masing-masing +  0,60 gram dan sebanyak 51 (lima puluh satu) poket dengan sebutan “SUPRA” dengan berat kotor masing-masing + 0,38 gram;
  • Bahwa setelah berhasil Terdakwa poketi dalam plastik klip transparan, maka sdr.HUDA langsung menyuruh Terdakwa untuk memasang sabu pada suatu tempat yang telah ditentukan oleh sdr.Huda (meranjau sabu) , tempatnya disekitaran Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, karena oleh Sdr. Huda, Terdakwa tidak boleh untuk meranjau sabu diluar daerah Kecamatan Tumpang. Akan tetapi Terdakwa sudah lupa sudah meranjau berapa poket dan didaerah mana saja diranjau. Ada sisa sabu sebanyak 18 (delapan belas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam sedotan plastik di simpan didalam sebuah tas warna hitam dan di letakan digantungan pintu kamar Terdakwa yang belum diranjau dan telah berhasil disita oleh petugas kepolisian Polres Malang pada saat Terdakwa ditangkap  hari Kamis tanggal 09 Januari 2025  sekira pukul 09.00 Wib di rumah Terdakwa Jl.Anggrek RT.002 RW.001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang;
  • Bahwa peran Terdakwa dalam hal peredaran sabu adalah mengambil sabu pada suatu tempat yang telah ditentukan (sistem ranjau) atas arahan dari sdr.HUDA , setelah berhasil mengambil sabu tersebut maka Terdakwa menimbang sabu lalu memecah sabu/membagi-bagi sabu ke dalam beberapa plastik klip transparan kemudian mengedarkan kembali sabu secara ranjau. Semuanya atas arahan/petunjuk dari sdr.HUDA.
  • Bahwa dalam menjual/mengedarkan sabu Terdakwa tidak tahu siapa pembelinya dan bagaimana cara transaksi pembeli dengan sdr.Huda karena Terdakwa hanya diperintahkan meranjau/menjadi perantara saja oleh sdr.Huda;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam hal mengambil sabu lalu menimbang sabu dan memecah sabu kemudian mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyimpan sabu yang belum laku terjual, namun tetap terdakwa lakukan karena mendapatkan keuntungan berupa uang senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik ranjauan sabu yang berhasil diranjau dan Terdakwa juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis dari Sdr.HUDA.
  • Bahwa keuntungan berupa uang hasil menjadi perantara sabu sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 3, 29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram ;
  • Bahwa terhadap barang bukti 18 (delapan belas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00451/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 01174/2025/NNF s.d. 01191/2025/NNF masing-masing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (1) Undang-undang  RI Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

DAN

DAKWAAN KEDUA

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa AYDIN ARIEF ABABIL Bin SUSANTO  pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Anggrek RT.002 RW.001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa diberitahu oleh sdr.HUDA (DPO), bahwa sdr.HUDA bisa menyediakan pil warna putih berlogo LL (pil LL). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa  menghubungi sdr. HUDA untuk menanyakan apakah sdr. HUDA mepunyai persediaan pil ££ atau tidak. Kemudian Sdr. HUDA menjawab sedang memiliki persediaan pil ££ , maka Terdakwa memesan pil ££ tersebut dengan sebutan “GRASAK” sebanyak 1 (satu) botol berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. HUDA, mengabarkan kepada Terdakwa bahwa pil ££ yang di pesan tersebut sudah berhasil diranjau oleh sdr.HUDA didaerah Sawojajar Kota Malang sambil sdr.HUDA mengirimkan map/peta lokasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa telah sampai dilokasi ranjauan pil ££ dan langsung mencari pil LL sesuai map/peta yang sudah dikirimkan oleh sdr.HUDA, Terdakwa berhasil menemukan pil LL yang telah diranjau di pinggir jalan daerah Sawojajar Kota Malang yang dibungkus kresek warna hitam. Setelah berhasil Terdakwa ambil pil LL tersebut  maka Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang;
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa maka pil LL tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa 7 Januari 2025, Terdakwa mulai memecah pil LL menjadi 9 (sembilan) bungkus, yang masing-masing bungkus berisikan +102 (seratus dua) butir pil  ££ dan siap Terdakwa jual / edarkan ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi M.LUKMAN ANDIKA Bin ROMLI untuk menanyakan apakah Terdakwa masih ada stok  pil ££ atau tidak. Kemudian Terdakwa menjawab pil ££ ada. Setelah itu pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB, saksi M.LUKMAN ANDIKA Bin ROMLI datang langsung sendirian kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang untuk membeli 1 (satu) box pil ££ yang berisikan +102 (seratus dua) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa ;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil LL dari sdr.HUDA adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak yaitu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil ££ tersebut sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per botol nya yang berisikan kurang lebih 1.000 (seribu) butir;
  • Bahwa pil warna putih berlogo ££, yang Terdakwa peroleh dari sdr.HUDA kemudian Terdakwa jual/edarkan kembali kepada saksi M.Lukman Andika Bin Romli adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan dan ijin dalam peredaran / kepemilikan pil warna putih berlogo “££” tersebut, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 09.00 saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dilakukan penangkapan oleh polisi Polres Malang;
  • Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan ditunjukan oleh terdakwa letak barang bukti yang disimpan oleh terdakwa, berhasil disita barang bukti berupa :
  • 18 (delapan balas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam sedotan plastik di simpan didalam sebuah tas warna hitam dan di letakan digantungan pintu kamar Terdakwa.
  • 714 (tujuh ratus empat belas) butir pil warna putih berlogo ££, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 62 (enam puluh dua) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver dan 2 (dua) buah korek api yang pada saat itu di simpan menjadi satu didalam lemari yang berada didalam kamar Terdakwa.
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y100 warna hitam dengan nomor 085749305258 dan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1938 warna hitam dengan nomor 085749305271 pada saat itu sedang di charger didalam kamar Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah dengan Nopol : N-2699-EAP, Noka : MH1JF5114AK030738, Nosin : JF51E1032426 yang pada saat itu sedang di parkir diruang tamu dalam rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa dari saksi M.Lukman Andika Bin Romli  berhasil disita barang bukti berupa 6 (enam) butir pil warna putih berlogo LL ;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 714 (tujuh ratus empat belas) butir pil warna putih berlogo ££, selanjutnya disisihkan sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo ££ untuk diperiksa di Laboratorium, diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00451/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 01193/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0, 383 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari saksi M.Lukman Andika Bin Romli berupa 6 (enam) butir pil warna putih berlogo LL selanjutnya disisihkan sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo ££ untuk diperiksa di Laboratorium, diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00452/NOF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 01194/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0, 357 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  -------------------------------------

 

Atau

 

 

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa AYDIN ARIEF ABABIL Bin SUSANTO  pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Anggrek RT.002 RW.001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjenia terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa diberitahu oleh sdr.HUDA (DPO), bahwa sdr.HUDA bisa menyediakan pil warna putih berlogo LL (pil LL). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa  menghubungi sdr. HUDA untuk menanyakan apakah sdr. HUDA mepunyai persediaan pil ££ atau tidak. Kemudian Sdr. HUDA menjawab sedang memiliki persediaan pil ££ , maka Terdakwa memesan pil ££ tersebut dengan sebutan “GRASAK” sebanyak 1 (satu) botol berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil LL dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. HUDA, mengabarkan kepada Terdakwa bahwa pil ££ yang di pesan tersebut sudah berhasil diranjau oleh sdr.HUDA didaerah Sawojajar Kota Malang sambil sdr.HUDA mengirimkan map/peta lokasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa telah sampai dilokasi ranjauan pil ££ dan langsung mencari pil LL sesuai map/peta yang sudah dikirimkan oleh sdr.HUDA, Terdakwa berhasil menemukan pil LL yang telah diranjau di pinggir jalan daerah Sawojajar Kota Malang yang dibungkus kresek warna hitam. Setelah berhasil Terdakwa ambil pil LL tersebut  maka Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang;
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa maka pil LL tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa 7 Januari 2025, Terdakwa mulai memecah pil LL menjadi 9 (sembilan) bungkus, yang masing-masing bungkus berisikan +102 (seratus dua) butir pil  ££ dan siap Terdakwa jual / edarkan ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi M.LUKMAN ANDIKA Bin ROMLI untuk menanyakan apakah Terdakwa masih ada stok  pil ££ atau tidak. Kemudian Terdakwa menjawab pil ££ ada. Setelah itu pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB, saksi M.LUKMAN ANDIKA Bin ROMLI datang langsung sendirian kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang untuk membeli 1 (satu) box pil ££ yang berisikan +102 (seratus dua) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa ;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil LL dari sdr.HUDA adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak yaitu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil ££ tersebut sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per botol nya yang berisikan kurang lebih 1.000 (seribu) butir;
  • Bahwa pil warna putih berlogo ££ yang Terdakwa peroleh dari sdr.HUDA kemudian Terdakwa jual/edarkan kembali kepada saksi M.Lukman Andika Bin Romli adalah termasuk sediaan farmasi sediaan farmsi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan dan ijin dalam peredaran / kepemilikan pil warna putih berlogo “££” tersebut, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 09.00 saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 001 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dilakukan penangkapan oleh polisi Polres Malang;
  • Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan ditunjukan oleh terdakwa letak barang bukti yang disimpan oleh terdakwa, berhasil disita barang bukti berupa :
  • 18 (delapan balas) poket sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam sedotan plastik di simpan didalam sebuah tas warna hitam dan di letakan digantungan pintu kamar Terdakwa.
  • 714 (tujuh ratus empat belas) butir pil warna putih berlogo ££, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 62 (enam puluh dua) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver dan 2 (dua) buah korek api yang pada saat itu di simpan menjadi satu didalam lemari yang berada didalam kamar Terdakwa.
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y100 warna hitam dengan nomor 085749305258 dan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1938 warna hitam dengan nomor 085749305271 pada saat itu sedang di charger didalam kamar Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah dengan Nopol : N-2699-EAP, Noka : MH1JF5114AK030738, Nosin : JF51E1032426 yang pada saat itu sedang di parkir diruang tamu dalam rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa dari saksi M.Lukman Andika Bin Romli  berhasil disita barang bukti berupa 6 (enam) butir pil warna putih berlogo LL ;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 714 (tujuh ratus empat belas) butir pil warna putih berlogo ££, selanjutnya disisihkan sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo ££ untuk diperiksa di Laboratorium, diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00451/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 01193/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0, 383 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari saksi M.Lukman Andika Bin Romli berupa 6 (enam) butir pil warna putih berlogo LL selanjutnya disisihkan sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo ££ untuk diperiksa di Laboratorium, diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00452/NOF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 01194/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0, 357 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya