| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN sekira dalam rentang bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di suatu rumah yang beralamat di Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa mulai melakukan Perjudian Online “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sejak sekira bulan Desember 2025, kemudian sekira pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 di rumah mertua terdakwa yang beralamat Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang terdakwa bermain judi online jenis “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810 dengan cara:
- Pertama, untuk membuat akun judi jenis Slot terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810 kemudian terdakwa membuka aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” selanjutnya terdakwa mendaftarkan atau membuat akun dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa.
- Kedua, terdakwa melakukan deposit atau pengisian dana ke akun Judi Online milik terdakwa dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menggunakan akun dana milik terdakwa atau dengan cara terdakwa belikan pulsa, kemudian terdakwa membeli chip atau koin dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per 30.000.000,- (tiga puluh juta) chip
- Ketiga, setelah terdakwa berhasil mengisi chip ke akun Judi Online dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memilih permainan slot lalu memilih pilihan slot dan klik “DuoFU DUOCAI”, untuk sekali memutar atau spin dalam permainan “DuoFU DUOCAI” membutuhkan chip atau koin sebesar 1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh) kemudian apabila terdakwa beruntung dalam permainan “DuoFU DUOCAI” chip yang dimainkan terdakwa akan berlipat ganda menjadi saldo chip pada akun milik terdakwa, selanjutnya jika chip yang terdapat di akun Judi Online milik terdakwa pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sudah banyak maka chip atau koin akan terdakwa jual kepada orang lain, kemudian terdakwa menjual chip melalui Facebook pada grup “Jual beli Chip” dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyar) Chip menggunakan sistem pembayaran secara tunai, selanjutnya apabila sudah terbayar maka terdakwa akan mentransfer chip dari akun Judi Online pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” milik terdakwa kepada pembeli.
- Bahwa terdakwa juga bermain “GATES OF OLYPMUS” pada aplikasi “ROYAL DREAM” dengan ID: 23099710 dan Password: wongbirsek12 akun milik terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900 dengan nomor simcard Indosat 085784052810, kemudian terdakwa menawarkan hasil koin yang terdakwa kumpulkan pada permainan “GATES OF OLYPMUS” pada aplikasi “ROYAL DREAM”
- Bahwa keuntungan yang telah diperoleh terdakwa dengan bermain judi online “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Selanjutnya terdakwa ZAINAL ARIFIN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian Resor malang di rumah mertua terdakwa yang beralamat Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, dan ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810, 1 (satu) buah Akun Perjudian melalui aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa, dan 1 (satu) buah Akun Perjudian melalui aplikasi “ROYAL DREAM” dengan ID: 23099710 dan Password: wongbirsek12 milik terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN sekira dalam rentang bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di suatu rumah yang beralamat di Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa mulai melakukan Perjudian Online “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sejak sekira bulan Desember 2025, kemudian sekira pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 di rumah mertua terdakwa yang beralamat Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang terdakwa bermain judi online jenis “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810 dengan cara:
- Pertama, untuk membuat akun judi jenis Slot terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810 kemudian terdakwa membuka aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” selanjutnya terdakwa mendaftarkan atau membuat akun dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa.
- Kedua, terdakwa melakukan deposit atau pengisian dana ke akun Judi Online milik terdakwa dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menggunakan akun dana milik terdakwa atau dengan cara terdakwa belikan pulsa, kemudian terdakwa membeli chip atau koin dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per 30.000.000,- (tiga puluh juta) chip
- Ketiga, setelah terdakwa berhasil mengisi chip ke akun Judi Online dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memilih permainan slot lalu memilih pilihan slot dan klik “DuoFU DUOCAI”, untuk sekali memutar atau spin dalam permainan “DuoFU DUOCAI” membutuhkan chip atau koin sebesar 1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh) kemudian apabila terdakwa beruntung dalam permainan “DuoFU DUOCAI” chip yang dimainkan terdakwa akan berlipat ganda menjadi saldo chip pada akun milik terdakwa, selanjutnya jika chip yang terdapat di akun Judi Online milik terdakwa pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sudah banyak maka chip atau koin akan terdakwa jual kepada orang lain, kemudian terdakwa menjual chip melalui Facebook pada grup “Jual beli Chip” dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyar) Chip menggunakan sistem pembayaran secara tunai, selanjutnya apabila sudah terbayar maka terdakwa akan mentransfer chip dari akun Judi Online pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” milik terdakwa kepada pembeli.
- Bahwa terdakwa juga bermain “GATES OF OLYPMUS” pada aplikasi “ROYAL DREAM” dengan ID: 23099710 dan Password: wongbirsek12 akun milik terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900 dengan nomor simcard Indosat 085784052810, kemudian terdakwa menawarkan hasil koin yang terdakwa kumpulkan pada permainan “GATES OF OLYPMUS” pada aplikasi “ROYAL DREAM”
- Bahwa keuntungan yang telah diperoleh terdakwa dengan bermain judi online “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Selanjutnya terdakwa ZAINAL ARIFIN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian Resor malang di rumah mertua terdakwa yang beralamat Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, dan ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810, 1 (satu) buah Akun Perjudian melalui aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa, dan 1 (satu) buah Akun Perjudian melalui aplikasi “ROYAL DREAM” dengan ID: 23099710 dan Password: wongbirsek12 milik terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN sekira dalam rentang bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di suatu rumah yang beralamat di Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa mulai melakukan Perjudian Online “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sejak sekira bulan Desember 2025, kemudian sekira pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 di rumah mertua terdakwa yang beralamat Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang terdakwa bermain judi online jenis “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810 dengan cara:
- Pertama, untuk membuat akun judi jenis Slot terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810 kemudian terdakwa membuka aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” selanjutnya terdakwa mendaftarkan atau membuat akun dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa.
- Kedua, terdakwa melakukan deposit atau pengisian dana ke akun Judi Online milik terdakwa dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menggunakan akun dana milik terdakwa atau dengan cara terdakwa belikan pulsa, kemudian terdakwa membeli chip atau koin dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per 30.000.000,- (tiga puluh juta) chip
- Ketiga, setelah terdakwa berhasil mengisi chip ke akun Judi Online dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memilih permainan slot lalu memilih pilihan slot dan klik “DuoFU DUOCAI”, untuk sekali memutar atau spin dalam permainan “DuoFU DUOCAI” membutuhkan chip atau koin sebesar 1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh) kemudian apabila terdakwa beruntung dalam permainan “DuoFU DUOCAI” chip yang dimainkan terdakwa akan berlipat ganda menjadi saldo chip pada akun milik terdakwa, selanjutnya jika chip yang terdapat di akun Judi Online milik terdakwa pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sudah banyak maka chip atau koin akan terdakwa jual kepada orang lain, kemudian terdakwa menjual chip melalui Facebook pada grup “Jual beli Chip” dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1.000.000.000 (satu milyar) Chip menggunakan sistem pembayaran secara tunai, selanjutnya apabila sudah terbayar maka terdakwa akan mentransfer chip dari akun Judi Online pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” milik terdakwa kepada pembeli.
- Bahwa terdakwa juga bermain “GATES OF OLYPMUS” pada aplikasi “ROYAL DREAM” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900 dengan nomor simcard Indosat 085784052810, dengan cara:
- Pertama, terdakwa mendownload aplikasi “ROYAL DREAM” melalui link https://www.softonic-id.com/download/royal-dream/android/post-download?dt=internalDownload
- Kedua, terdakwa setelah berhasil mendownload aplikasi “ROYAL DREAM”, kemudian terdakwa membuat akun dengan ID: 23099710 dan Password: wongbirsek12 akun milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memainkan Judi Online Slot “GATES OF OLYPMUS” menggunakan koin gratisan pada aplikasi “ROYAL DREAM” dengan memasang taruhan lalu klik spin atau putar hingga koin yang terdakwa miliki habis.
- Bahwa keuntungan yang telah diperoleh terdakwa dengan bermain judi online “DuoFU DUOCAI” pada aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Selanjutnya terdakwa ZAINAL ARIFIN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian Resor malang di rumah mertua terdakwa yang beralamat Jalan Punden Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, dan ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk REALME C31, warna silver, IMEI 1: 863874063641918, IMEI 2: 863874063641900, dengan nomor simcard Indosat 085784052810, 1 (satu) buah Akun Perjudian melalui aplikasi “HIGGS GAMES ISLAND” dengan ID : 60871089 dan Password: wongbirsek123 milik terdakwa, dan 1 (satu) buah Akun Perjudian melalui aplikasi “ROYAL DREAM” dengan ID: 23099710 dan Password: wongbirsek12 milik terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |