Dakwaan |
-------------- Bahwa ia terdakwa RENI SUJIATI Als MAMA RENI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di dalam pasar Gondanglegi dan di jalan Panglima Sudirman No. 70 Dusun Krajan Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah “Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 saksi BAWA beserta anggota tim lainnya mendapatkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas terkait adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial tiktok dengan akun tugumalang.id yang di dalam pengaduannya berkaitan dengan maraknya warung kopi di pasar Gondanglegi banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan untuk menjadi pelayan dan juga terdapat perbuatan asusila. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi BAWA dan tim melakukan patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang dan juga Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas menuju ke Pasar Gondanglegi kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi BAWA bersama dengan anggota patroli gabungan tersebut melakukan penyisiran ke dalam pasar Gondanglegi untuk melakukan pengecekan ke warung kopi yang terletak di dalam pasar Gondanglegi tersebut. Kemudian pada saat melakukan penyisiran tersebut saksi BAWA bersama rekan rekan Anggota Satpol PP dan juga Anggota kepolisian bersama Muspika Kec. Gondanglegi menemukan banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan dan dalam pendataan tersebut saksi BAWA mendapati 32 (tiga puluh dua) orang perempuan yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya di ketahui berusia di bawah 18 Tahun dan salah satunya adalah anak ROSA PUTRI Als OCHA (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3072/T1b/008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang tanggal 04 Juni 2008 menerangkan bahwa di Malang pada tanggal 22 Januari 2008 telah lahir ROSA PUTRI HINDRI Anak ke dua perempuan dari ayah Zulfikar Gusman Dan Ibu Lisa Istiasih) yang di perkerjakan di sebuah warung kopi milik terdakwa RENI SUJIATI Als MAMA RENI sebagai pelayan kopi di Pasar Gondanglegi. Setelah selesai melakukan pendataan tersebut saksi BAWA bersama rekan lainnya kemudian membawa para pekerja tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang sudah dewasa untuk di data dan diberikan pembinaan di kantor kecamatan Gondanglegi yang dilakukan oleh saksi dan Anggota Satpol PP Kab Malang, kemudian untuk 7 (tujuh) orang pekerja yang masih di bawah umur tersebut di bawa menuju ke Polres Malang di unit PPA untuk dimintai keterangan terkait sudah diperkerjakan sebagai pelayan di warung kopi tersebut, adapun 7 (tujuh) orang tersebut sebagai berikut :
- VITA OKTAVIA, Perempuan, Malang 10 Oktober 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Dsn. Pandansari Kec. Wagir Kab. Malang.
- ROSA PUTRI HINDRI, Perempuan, Malang 22 Januari 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah Alamat Jl. Klayatan III Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
- MIFTAKHUL ALIMATUL FARIDA, Perempuan, Malang 04 Agustus 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang.
- MYTHA RAMADHANIA, Perempuan, Malang 18 September 2007, Umur 17 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Kel. Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
- REVA LINA, Perempuan, Malang 24 September 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang.
- PUTRI AULIA ANANTASIFA, Perempuan, Malang 19 April 2009, Umur 15 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang.
- PIPIN RAHMAWATI, Perempuan, Malang 19 Maret 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Kluwek Kec. Wonosari Kab. Malang.
- Bahwa anak ROSA PUTRI Als OCHA di warung kopi milik terdakwa selama ini oleh terdakwa di pekerjakan sebagai pelayan warung kopi.
- Bahwa anak ROSA PUTRI Als OCHA mulai bekerja sebagai pelayan di warung kopi milik terdakwa semenjak pertengahan bulan November 2024.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab yang terdakwa berikan kepada setiap karyawan diantaranya adalah anak ROSA PUTRI Als OCHA antara lain Menerima dan membuatkan pesanan dari pelanggan, menyajikan ke pelanggan sekaligus menemani ngobrol para pelanggan, Menerima uang hasil penjualan dari pelanggan dan menyetorkan kepada terdakwa dan Bersih-bersih warung.
- Bahwa selain tugas-tugas yang telah terdakwa berikan kepada anak ROSA PUTRI Als OCHA tersebut terdakwa tidak ada memberikan tugas lain kepada karyawannya.
- Bahwa setiap harinya para karyawan terdakwa mulai bekerja pukul 09.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB untuk di warung Pasar Gondanglegi kemudian dilanjutkan di rumah terdakwa mulai pukul 19.30 WIB s.d. 01.00 WIB dengan pemberian libur sebanyak 1 (satu) kali per minggu.
- Bahwa gaji yang terdakwa berikan kepada karyawan yang salah satu karyawannya yaitu anak ROSA PUTRI Als OCHA di warung kopi milik terdakwa tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
- Bahwa selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut para pekerja tinggal di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kendayaan Desa Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menampung karyawannya yaitu untuk tinggal bersama terdakwa supaya lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh anak ROSA PUTRI Als OCHA untuk berhias dan berpakaian terbuka dengan tujuan menarik pengunjung untuk singgah di warung kopi milik terdakwa, selama ini terdakwa justru menghimbau agar tidak menggunakan pakaian yang ketat dan terbuka jika bekerja terutama ketika bekerja di Pasar Gondanglegi.
- Bahwa dari awal perekrutan anak ROSA PUTRI ALS OCHA sudah mengetahui jika akan terdakwa pekerjakan sebagai pelayan di warung kopi milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada anak ROSA PUTRI Als OCHA untuk melayani atau ajakan pelanggan untuk berhubungan badan.
- Bahwa persyaratan yang terdakwa minta kepada anak ROSA PUTRI Als OCHA untuk dipekerjakan sebagai karyawan di warung kopi yaitu Perempuan berusia 17 tahun s.d. 40 tahun dan menyetorkan FC KTP serta FC Kartu Keluarga.
- Bahwa sepengetahuan terdakwa saat ini anak ROSA PUTRI Als OCHA masih berusia 16 (enam belas) tahun.
- Bahwa terdakwa dalam mempekerjakan anak ROSA PUTRI Als OCHA di warung kopi milik terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak ada izin dari orang tua anak ROSA PUTRI Als OCHA.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa tetap mempekerjakan anak ROSA PUTRI Als OCHA setelah mengetahui masih belum cukup umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi karena pada saat itu terdakwa memang sedang membutuhkan karyawan.
- Bahwa dengan bekerjanya anak ROSA PUTRI Als OCHA sebagai pelayan warung kopi membuat terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kopi di warung kopi yang dilayani oleh anak ROSA PUTRI Als OCHA.
- Bahwa rata-rata penghasilan bersih yang terdakwa terima dari warung kopi yang dioperasionalkan oleh anak OCHA sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- per harinya.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.--------------------------- |