Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2026/PN Kpn LAVITA NINGRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAVITA NINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-11062026-0095 tertanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama Ayah ACHMADI dibetulkan menjadi Nama Ayah HARI ADMADI BS sesuai dengan Surat Kelahiran dari Desa Kendalpayak Nomor: 472.12/09/35.07.19.2011/2026 tertanggal 17 Juni 2026, Surat Keterangan dari Desa Kendalpayak Nomor: 145/589/35.07.19.2011/2026 tertanggal 18 Juni 2026, KTP Nomor: 3507192304750002 milik Ayah Pemohon, Kartu Keluarga Nomor: 3507190812090214 tertanggal 29 Desember 2025 milik Ayah Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor: 51/39/V/95 tertanggal 12 Mei 1995 milik Ayah Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor: 0033/033/1/2017 tertanggal 09 Januari 2017;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak