| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor : 3507. AL . 2010. 026061 atas nama ZAHROH lahir di lahir di Malang, 12 April 1969 anak ke Tiga Perempuan dari Ayah IMAM CHALIMI dan Ibu ASRIFAH sedangkan yang benar adalah nama ZAHROH lahir di lahir di Malang, 12 April 1969 anak ke Tiga Perempuan dari Ayah IMAM HALIMY dan Ibu ASRIFAH sesuai dengan Buku Nikah Pemohon, Ijazah SD Pemohon, Ijazah SMP Pemohon, Surat Keterangan Satu Orang Yang Sama Ayah Pemohon, Surat Kematian Ayah Pemohon, Surat Keterangan Lahir Dari Desa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan pada akta kelahiran Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|