| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK pada pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman RT 016 RW 006 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika jenis Sabu Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK, sedang bersembunyi dan menguasai barang sabu di dalam rumah saksi SALAHUDDIN ARDIANSYAH yang berlamat di Jl. Panglima Sudirman RT 016 RW 006 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
- Bahwa setelah terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaiannya dan rumah atau tempat tinggal/tempat tertutup lainnya kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu ada pada terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK yang berada didalam kamar saksi SALAHUDDIN ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman RT 016 RW 006 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang, awalnya saksi petugas kepolisian bernama DEBY ARI WIBOWO,SH.MH dan saksi FAUZIA YUDA WIBISONO menemukan 1 (satu) unit HP merek Infinix warna abu-abu dengan nomor simcard 088989006950 beserta IMEI 35765052183744 milik terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Bin DIDIK sendiri yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam hal mendapatkan barang sabunya yang di pegang ditangan kanan, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK mengaku bahwa barang sabu telah disimpan didalam kamar sdr SALAHUDDIN ARDIANSYAH setelah itu menunjukkan lokasi di bawa tempat tidur didalam kamar kemudian petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek Indomaret warna putih berisi;
- 1 (satu) buah kantong warna hitam kain serut berisi;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 49,12 (empat puluh sembilan koma dua belas) gram beserta bungkus plastiknya,
- 5 (lima) buah plastik kilp bertulisan (500, 150, 1000, 250 dan 200),
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru berisi;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,8 (tiga koma delapan) gram beserta bungkus plastiknya dengan rincian 2,98 gram, 0,26 gram dan 0,56 gram, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna hitam,
- 1 (satu) buah korek api warna biru,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry warna hitam dan
- 1 (satu) pack plastik klip berukuran sedang,
- 1 (satu) bendel plastik klip berukuran kecil.
Sehingga total barang bukti sabu yang telah disita sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 52,92 (lima puluh dua koma sembilan puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya.
- Bahwa terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK terakhir mendapat shabu dari saudara NUSDIAN (DPO) dengan cara ranjau atau diletakkan disuatu tempat sebanyak 2 (dua) kali di lokasi yang sama didaerah Sawojajar Kota Malang yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di bawah pagar perumahan Sawojajar 2 berupa 1 (satu) buah bungkus rokok berisi 25 (dua puluh lima) gram sabu dan kedua pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di dalam semak-semak dipinggir jalan didalam perumahan Sawojajar 1 berupa 1 (satu) poket sabu berisi 50 (lima puluh) gram dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih.
- Bahwa sdr NUSDIAN (DPO) menjual shabunya kepada terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Als BODOG Bin DIDIK dengan harga Rp 850.000 pergram untuk pembelian barang sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan terakhir terdakwa DIDIK RAHARJA Als BODONG Bin DIDIK membeli sebanyak 50 (lima puluh) gram sabu namun sdr NUSDIAN (DPO) memberikan harga Rp 700.000,- per gram, yang kemudian sisa barang sabunya menjadi barang bukti dan disita petugas pada saat terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK ditangkap.
- Bahwa terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK maksud dan tujuan membeli, menerima dan menyimpan Narkotika jenis Sabu adalah untuk diedarkan atau jual kembali kepada pembeli yang terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK kenal saja, dengan cara ranjau yang kemudian terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK mendapatkan keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi barang sabu gratis.
- Bahwa sdr NUSDIAN (DPO) menjual sabu-sabunya kepada terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK dengan cara pembayaran melalui transfer kepada Seabank dan aplikasi JAGO 104056692451 atas nama ESIH SUKAESIH milik sdr NUSDIAN (DPO) dari rekening Seabank 90176138953 atas nama SALAHUDIN dan rekening BNI atas atas nama SALAHUDIN milik terdakwa dan barang sabu akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 150.000,- per poket ukuran paket hemat sampai dengan Rp 900.000,- per poket ukuran 1 gram sabu yang kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim.
- Bahwa perbuatan terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK tersebut untuk menawarkan dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika jenis Sabu tersebut adalah tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomer lab : 01059/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 03236/2026/NNF s.d. 03239/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 51,594 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti HP Nomer Lab : 1195/FKF/2026 tanggal 12 Pebruari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 183/2026/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk infinix model X6886 warna silver dengan nomer IMEI.357650521837444 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Whatsapp Chat antara nomer [email protected] Gowang,[email protected] Jamaluddin yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK pada pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman RT 016 RW 006 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK, sedang bersembunyi dan menguasai barang sabu di dalam rumah saksi SALAHUDDIN ARDIANSYAH yang berlamat di Jl. Panglima Sudirman RT 016 RW 006 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
- Bahwa Setelah terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaiannya dan rumah atau tempat tinggal/tempat tertutup lainnya kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu ada pada terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK yang berada didalam kamar saksi SALAHUDDIN ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman RT 016 RW 006 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang, awalnya saksi petugas kepolisian bernama DEBY ARI WIBOWO,SH.MH dan saksi FAUZIA YUDA WIBISONO menemukan 1 (satu) unit HP merek Infinix warna abu-abu dengan nomor simcard 088989006950 beserta IMEI 35765052183744 milik terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Bin DIDIK sendiri yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam hal mendapatkan barang sabunya yang di pegang ditangan kanan, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK mengaku bahwa barang sabu telah disimpan didalam kamar sdr SALAHUDDIN ARDIANSYAH setelah itu menunjukkan lokasi di bawa tempat tidur didalam kamar kemudian petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek Indomaret warna putih berisi;
- 1 (satu) buah kantong warna hitam kain serut berisi;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau berisi;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 49,12 (empat puluh sembilan koma dua belas) gram beserta bungkus plastiknya,
- 5 (lima) buah plastik kilp bertulisan (500, 150, 1000, 250 dan 200),
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru berisi;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,8 (tiga koma delapan) gram beserta bungkus plastiknya dengan rincian 2,98 gram, 0,26 gram dan 0,56 gram, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna hitam,
- 1 (satu) buah korek api warna biru,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry warna hitam dan
- 1 (satu) pack plastik klip berukuran sedang,
- 1 (satu) bendel plastik klip berukuran kecil.
Sehingga total barang bukti sabu yang telah disita sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 52,92 (lima puluh dua koma sembilan puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya.
- Bahwa perbuatan terdakwa FARID DIDIK RAHARJA Alias BODONG Bin DIDIK tersebut untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomer lab : 01059/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 03236/2026/NNF s.d. 03239/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 51,594 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti HP Nomer Lab : 1195/FKF/2026 tanggal 12 Pebruari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 183/2026/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk infinix model X6886 warna silver dengan nomer IMEI.357650521837444 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Whatsapp Chat antara nomer [email protected],[email protected] Jamaluddin yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |