Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2025/PN Kpn Agus Hendra Yanto, SH.,MH. AIRLANGGA BHRE WIRABHUMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1868/M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hendra Yanto, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIRLANGGA BHRE WIRABHUMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa AIRLANGGA BHRE WIRABHUMI, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira 2021 sampai dengan 2022 atau setidak-tidak pada waktu yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal, pada waktu dan tempat yang sudah disebutkan dalam awal Dakwaan diatas, saksi DAVID HAMZAH memiliki 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan bukti kepemilikan yaitu SHM No. 1561 dengan luas 3.690 M2 dan SHM No. 1618 dengan luas 3.429 M2, yang mana masing-masing alas hak tersebut Atas Nama DAVID HAMZAH;
    • Bahwa sekira tahun 2021, terdakwa menawarkan diri kepada saksi DAVID HAMZAH untuk menjual kedua bidang tanah yang dimilikinya, atas tawaran terdakwa tersebut, saksi DAVID HAMZAH menyetujui, dan untuk menjual kedua bidang tanah tersebut, terbitlah Kuasa Untuk Menjual Nomor : 7 tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani dengan bermaterai cukup oleh saksi DAVID HAMZAH dan terdakwa, serta dibuat dihadapan Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn;
    • Bahwa berdasarkan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 7 tanggal 14 Juni 2021 tersebut, pada pokoknya menyebutkan terdakwa (selaku penerima kuasa) “……..berhak untuk menerima uang harga jual beli dan menyerahkan uang tersebut kepada Tuan David Hamzah dan memberi tanda penerimaannya atau kwitansinya serta menyatakan lunas, menyerahkan apa yang dijual itu kepada yang berhak menerimanya, menyerahkan uang harga jual tersebut ke rekening Bank yang di tunjuk oleh Tuang David Hamzah ……dst”, untuk menjual kedua bidang tanah milik saksi DAVID HAMZAH tersebut, terdakwa dibantu oleh saksi MUHINDUN untuk mencarikan pembelinya, dikarenakan sulitnya mencari pembeli yang mampu membeli kedua tanah milik saksi DAVID HAMZAH dengan luasan sebagaimana tercantum dari masing-masing SHM, maka terdakwa menjual kedua bidang tanah tersebut dengan cara membagi luasan dari kedua bidang tanah tersebut menjadi beberapa bagaian (kavling) saja;
    • Bahwa sekira bulan September tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi AKHMAD MUHAJIR, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 208/2021 tanggal 03 September 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi AKHMAD MUHAJIR dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa masih dalam Bulan September 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi SUKARMIN, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 180 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 207/2021 tanggal 03 September 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi SUKARMIN dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan Agustus 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi ASYARI, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1618 dengan harga sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 188/2021 tanggal 06 Agustus 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi ASYARI dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa masih sekira bulan Agustus 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi TETY INDAH DESTAVIANA, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Pengikat Jual Beli Nomor : 16 tanggal 27 Mei 2021 oleh Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn. Adapun cara pembayaran saksi TETY INDAH DESTAVIANA dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan belum dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan September 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi KARWATI yang merupakan istri dari Sdr. ALI ICHWAN, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 180 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Pengikat Jual Beli Nomor : 10 tanggal 29 Oktober 2021 oleh Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn. Adapun cara pembayaran saksi KARWATI yang merupakan istri dari Sdr. ALI ICHWAN dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara pembayaran tunai kepada terdakwa dan saksi MUHINDUN, selanjutnya belum dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan September tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi MUHAMMAD BAHRUL ULUM, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 180 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enem puluh juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 209/2021 tanggal 03 September 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi MUHAMMAD BAHRUL ULUM dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan September tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi JUMARI DWI CAHYONO, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 dan 115 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Pengikat Jual Beli Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn. Adapun cara pembayaran saksi MUHAMMAD BAHRUL ULUM dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa belum Lunas;
    • Bahwa sekira bulan Mei tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi SITI MAS ULA, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 290 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1618 dengan harga sebesar Rp. 578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 132/2021 tanggal 25 Mei 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi SITI MAS ULA dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa setelah terdakwa menerima seluruh uang hasil penjualan yang sudah dipotong biaya-biaya yang timbul atas penjualan bagian-bagian dari kedua bidang tanah milik saksi DAVID HAMZAH yang terletak di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan bukti kepemilikan yaitu SHM No. 1561 dengan luas 3.690 M2 dan SHM No. 1618 dengan luas 3.429 M2, terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi DAVID HAMZAH, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga saksi DAVID HAMZAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.       

 

------- Perbuatan terdakwa AIRLANGGA BHRE WIRABHUMI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa AIRLANGGA BHRE WIRABHUMI, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira 2021 sampai dengan 2022 atau setidak-tidak pada waktu yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal, pada waktu dan tempat yang sudah disebutkan dalam awal Dakwaan diatas, saksi DAVID HAMZAH memiliki 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan bukti kepemilikan yaitu SHM No. 1561 dengan luas 3.690 M2 dan SHM No. 1618 dengan luas 3.429 M2, yang mana masing-masing alas hak tersebut Atas Nama DAVID HAMZAH;
    • Bahwa sekira tahun 2021, terdakwa yang merupakan anak kandung saksi DAVID HAMZAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 2265/Tlb/2007 tanggal 07 Mei 2007 yang di buat dan ditandatangani oleh Drs.PARMIN, Msi (selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang) menawarkan diri untuk menjual kedua bidang tanah yang dimilikinya, atas tawaran terdakwa tersebut, saksi DAVID HAMZAH menyetujui, dan untuk menjual kedua bidang tanah tersebut, terbitlah Kuasa Untuk Menjual Nomor : 7 tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani dengan bermaterai cukup oleh saksi DAVID HAMZAH dan terdakwa, serta dibuat dihadapan Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn;
    • Bahwa berdasarkan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 7 tanggal 14 Juni 2021 tersebut, pada pokoknya menyebutkan terdakwa (selaku penerima kuasa) “……..berhak untuk menerima uang harga jual beli dan menyerahkan uang tersebut kepada Tuan David Hamzah dan memberi tanda penerimaannya atau kwitansinya serta menyatakan lunas, menyerahkan apa yang dijual itu kepada yang berhak menerimanya, menyerahkan uang harga jual tersebut ke rekening Bank yang di tunjuk oleh Tuang David Hamzah ……dst”, untuk menjual kedua bidang tanah milik saksi DAVID HAMZAH tersebut, terdakwa dibantu oleh saksi MUHINDUN untuk mencarikan pembelinya, dikarenakan sulitnya mencari pembeli yang mampu membeli kedua tanah milik saksi DAVID HAMZAH dengan luasan sebagaimana tercantum dari masing-masing SHM, maka terdakwa menjual kedua bidang tanah tersebut dengan cara membagi luasan dari kedua bidang tanah tersebut menjadi beberapa bagaian (kavling) saja;
    • Bahwa sekira bulan September tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi AKHMAD MUHAJIR, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 208/2021 tanggal 03 September 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi AKHMAD MUHAJIR dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa masih dalam Bulan September 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi SUKARMIN, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 180 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 207/2021 tanggal 03 September 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi SUKARMIN dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan Agustus 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi ASYARI, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1618 dengan harga sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 188/2021 tanggal 06 Agustus 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi ASYARI dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa masih sekira bulan Agustus 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi TETY INDAH DESTAVIANA, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Pengikat Jual Beli Nomor : 16 tanggal 27 Mei 2021 oleh Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn. Adapun cara pembayaran saksi TETY INDAH DESTAVIANA dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan belum dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan September 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi KARWATI yang merupakan istri dari Sdr. ALI ICHWAN, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 180 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Pengikat Jual Beli Nomor : 10 tanggal 29 Oktober 2021 oleh Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn. Adapun cara pembayaran saksi KARWATI yang merupakan istri dari Sdr. ALI ICHWAN dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara pembayaran tunai kepada terdakwa dan saksi MUHINDUN, selanjutnya belum dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan September tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi MUHAMMAD BAHRUL ULUM, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 180 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enem puluh juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 209/2021 tanggal 03 September 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi MUHAMMAD BAHRUL ULUM dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa sekira bulan September tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi JUMARI DWI CAHYONO, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 90 M2 dan 115 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1561 dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Pengikat Jual Beli Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Notaris ILMI SETYA WIDODO, SH.,MKn. Adapun cara pembayaran saksi MUHAMMAD BAHRUL ULUM dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa belum Lunas;
    • Bahwa sekira bulan Mei tahun 2021, terdakwa menjual sebagian tanah milik saksi DAVID HAMZAH kepada saksi SITI MAS ULA, adapun sebagian tanah yang dijual tersebut, luasnya 290 M2 yang berasal dari bukti kepemilikan SHM No. 1618 dengan harga sebesar Rp. 578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Sebagai bukti atas jual beli tanah tersebut, dibuatlah Akta Jual Beli Nomor : 132/2021 tanggal 25 Mei 2021 oleh PPATS Kecamatan Bululawang Drs. MARDIYANTO. Adapun cara pembayaran saksi SITI MAS ULA dalam membeli tanah tersebut adalah dengan cara mentranfer kepada terdakwa dengan Nomor Rekening BCA No. 0112998533 An. AIRLANGGA BHRE WIR dan rekening saksi MUHINDUN dengan nomor Rekening BCA No. 3170613707 An. MUHINDUN, dan dinyatakan oleh terdakwa Lunas;
    • Bahwa setelah terdakwa menerima seluruh uang hasil penjualan yang sudah dipotong biaya-biaya yang timbul atas penjualan bagian-bagian dari kedua bidang tanah milik saksi DAVID HAMZAH yang terletak di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan bukti kepemilikan  SHM No. 1561 dengan luas 3.690 M2 dan SHM No. 1618 dengan luas 3.429 M2, terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi DAVID HAMZAH, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga saksi DAVID HAMZAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.  
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi DAVID HAMZAH membuat  Surat Pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur tertanggal 10 September 2023 yang ditandatangani dengan bermaterai cukup oleh DAVID HAMZAH, dengan salah satu harapannya agar terdakwa yang merupakan anak kandung saksi DAVID HAMZAH dapat diproses sesuai dengan hokum pidana yang berlaku dan bilamana perlu dihukum sesuai dengan kesalahannya.     

------- Perbuatan terdakwa AIRLANGGA BHRE WIRABHUMI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya