Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH 1.BUDI PRASETYO
2.DENI HERMANTO BIN KAMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2425/M.5.20/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRASETYO[Penahanan]
2DENI HERMANTO BIN KAMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BUDI PRASETYO, dan   terdakwa DENI HERMANTO BIN KAMADI baik bertindak sendiri maupun Bersama-sama pada hari Selasa   tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di samping Rumah Dsn Sumberwates   Rt/Rw 11/02 Kel/Desa Sumberbening Kec. Buntur Kab. Malang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan  atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak atau memakai anak kunci palsu,  perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi Muhamad Alfian Eka Maulana pulang dari Sekolah memarkir  sepeda motor Honda GL MAX 125 tahun 2002 warna hitam Noka : MH1UABD172K)42115 Nosin : UABDE-1041949 Nopol N 4094 DU dihalaman samping rumahnya dalam keadaan stang tidak di kunci ganda lalu ditinggal masuk kedalam rumah, selanjutnya sekitar pukul 13.20 Wib pada saat saksi mau mengambil sepeda motor ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat;

Bahwa para Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 maret 2025 sekitar pukul 9.00 Wib Terdakwa Budi Prasetyo pinjam sepeda motor milik saksi Sunari, lalu pergi ketemuan dengan Terdakwa Deni Hermanto di tengah jalan,  lalu   bersama-sama berangkat menggunakan  sepeda motor Honda Beat Warna Hitam  No. Pol. N 3929 BK ,  selanjutnya mereka terdakwa berkeliling untuk mencari sasaran  didaerah sumberbening Kec. Bantur kab. Malang,   Lalu terdakwa Budi Prasetyo bertugas untuk menyetir sepeda motor Honda Beat warna hitam no.Pol N-3929-BK, sedangkan terdakwa Deni Hermanto berboncengan di belakang sambil mengatakan “ Onok gl mandeko ndisik “ selanjutnya terdakwa berhenti sekitar 50 m dari lokasi dan terdakwa Deni Hermanto berjalan untuk mengambil  1 unit sepeda motor Honda GL MAX 125 tahun 2002 warna hitam Noka : MH1UABD172K)42115 Nosin : UABDE-1041949 Nopol N 4094 DU yang berada disebelah rumah milik saksi MAMIK , dan pada saat itu sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang,  sehingga  sepeda motor tersebut oleh terdakwa Deni Hermanto didorong menjauh dari lokasi rumah saksi MAMIK, selanjutnya untuk menyalakan motor yang diambilnya tanpa ijin tersebut, oleh terdakwa Deni Hermanto dinyalakan mesinnya dengan kunci sepeda motor milik saksi Sunari yang mereka kendarai , setelah berhasil diambil, lalu sepeda motor GL MAX 125 tahun 2002 tersebut dibawa pulang kerumah Terdakwa Budi Prasetyo , untuk sepeda motor milik saksi Sunari  dikembalikan dengan dikasih uang Rp. 100.000,-, dan yang mempunyai ide untuk melakukan perbuatan  tersebut adalah terdakwa Deni Hermanto;

Bahwa pada hari Senen tanggal 14 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Harjo Kuncaran Rt/Rw 03/01 Kel/desa Harjokuncaran Kec. Sumbermajing Wetan Kab. Malang petugas dari unit II Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penangkapan  terdakwa Budi Prasetyo di rumahnya  yang pada saat itu sedang duduk-duduk , sedangkan terdakwa DENI HERMANTO BIN KAMADI pada saat itu sedang berada di rumahnya , dilakukan penangkapan ;

Bahwa mereka terdakwa tanpa seijin pemilik telah mengambil sepeda motor milik saksi MAMIK tanpa ijin,  selanjutnya mereka terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GL MAX 125 tahun 2002 warna hitam Noka : MH1UABD172K)42115 Nosin : UABDE-1041949 Nopol N 4094 DU di bawa ke Polda Jatim .

Bahwa akibat dari perbuatan mereka Terdakwa, mengakibatkan saksi Mamik Iswati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1 ) ke- 4 dan ke-5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya