| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Menyatakan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 14/1958 tertanggal 03 november 1958, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama Ibu THE, LIE HWA dibetulkan menjadi LINAWATI sesuai dengan Surat Kawin dari Gereja Nomor : LM VII/27/29 tertanggal 10 Juni 2026 surat keteraangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Nomor : 400.12.3.1/4040/35.07.311/2026 tertanggal 9 Juli 2026, Surat keterangan kelahiran dari Desa Kendalpayak Nomor : 472.12/10/35.07.19.2011/2026 Tertanggal 13 Juli 2026,Surat keterangan Desa Kendalpayak Nomor : 145/673/35.07.19.2011/2026 Tertanggal10 Jli 2026 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |