Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Kpn Nur Aliyin Anak Sri Bawon 1.Kepala Kepolisian Resort Malang Cq Kasat Reskrimum Cq Unit II Sat Reskrimum
2.Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Malang Cq Kasat Reskrimum Polres Malang
3.Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Malang
4.Kepolisian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2017
Nomor Surat .............
Pemohon
NoNama
1Nur Aliyin Anak Sri Bawon
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Malang Cq Kasat Reskrimum Cq Unit II Sat Reskrimum
2Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Malang Cq Kasat Reskrimum Polres Malang
3Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Malang
4Kepolisian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Termohon I, II dan III yang menetapkan Ibu Kandung Pemohon yaitu SRI BAWON  sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan Termohon I, II dan III yang menahan Ibu Kandung Pemohon yaitu SRI BAWON  sejak tanggal 31 Januari 2017 adalah tidak sah menurut hukum  ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I, II dan III yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan SRI BAWON yaitu ibu kandung Pemohon oleh Termohon ;
  5. Memerintahkan Termohon I, II dan III untuk mengeluarkan tersangka SRI BAWON
  6. dari tahanan Negara ;
  7. Menyatakan Termohon IV harus tunduk pada putusan perkara ini ;
  8. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  9. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya