Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Kpn |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Feb. 2017 |
Nomor Surat |
............. |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Nur Aliyin Anak Sri Bawon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resort Malang Cq Kasat Reskrimum Cq Unit II Sat Reskrimum | 2 | Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Malang Cq Kasat Reskrimum Polres Malang | 3 | Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Malang | 4 | Kepolisian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Termohon I, II dan III yang menetapkan Ibu Kandung Pemohon yaitu SRI BAWON sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan perbuatan Termohon I, II dan III yang menahan Ibu Kandung Pemohon yaitu SRI BAWON sejak tanggal 31 Januari 2017 adalah tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I, II dan III yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan SRI BAWON yaitu ibu kandung Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan Termohon I, II dan III untuk mengeluarkan tersangka SRI BAWON
- dari tahanan Negara ;
- Menyatakan Termohon IV harus tunduk pada putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |