| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-04112019-0195 tertanggal 04 November 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama MUSAIKUTDIN dibetulkan menjadi Nama MUSYAICHUDIN sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sumberpetung Nomor: 472.11/97/35.07.11.2003/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Surat Keterangan dari Desa Sumberpetung Nomor: 400.12.3.1/246/35.07.11.2003/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Kutipan Akta Nikah Nomor: 302/16/IX/1994 tertanggal 8 September 1994, dan Ijazah dari SMA Al-Rifa’ie Gondanglegi Kab. Malang Nomor: DN-Ma/13 050038784 tertanggal 03 Mei 2018 milik Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|