Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Kpn MUNTINI AMBARWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNTINI AMBARWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2009.019419 tertanggal 17 November 2009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis NAMA IBU MUNTINI dibetulkan menjadi NAMA IBU MUNTINI AMBARWATI, sesuai dengan KTP milik Ibu, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran Milik Ibu, Kutipan Akta Cerai Milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Talok Nomor : 472.11/   / 35.07.09.2007/2025 tertanggal 20 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Talok Nomor : 470/57/ 35.07.09.2007/2025  tertanggal 20 Maret 2025, Dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak