Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2025/PN Kpn TITIN NURMIKENI 1.MUSIDA
2.KEPALA KELURAHAN (LURAH) KALIREJO
3.KEPALA KECAMATAN (Camat) LAWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIN NURMIKENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL YUDI INDRA PUTRANDA, SHTITIN NURMIKENI
Tergugat
NoNama
1MUSIDA
2KEPALA KELURAHAN (LURAH) KALIREJO
3KEPALA KECAMATAN (Camat) LAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris almarhum KERTO;

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: menguasai Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah;

 

  1. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu membenarkan Surat Keterangan Waris tanggal 01 Juni 2005 yang tidak benar atau berisi keterangan palsu;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Waris tanggal 01 Juni 2005 yang dibuat oleh ahli waris (Hajjah Nuraini) dan dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atas nama Hajjah NURAINI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen);

 

  1. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasasi objek sengketa untuk mengosongkannya secara sukarela serta menyerahkan dalam keadaan kosong baik dari barang maupun penghuni kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan aparat negara;

 

 

 

 

 

Kantor Hukum Imanuel Yudi & Partner

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar dua ratus juta rupiah)
  2. Kerugian Immateriil sbesar Rp.  500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                    Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan Perkara ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak