Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1910FHBL/6394/10/2019 tanggal 3 Oktober 2019 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar ini Rp.72.781.812 (Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu delapan Ratus Dua Belas Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :
Sebidang tanah perumahan SHM NO : 00452 Atas nama Sujiati, 24 Oktober 2018, luas 958 m2( Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Meter Persegi ), atas nama Sujiati yang terletak didesa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 24 Oktober 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |