Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menetapkan atau Menyatakan Akta Kelahiran Ahmadan Anur Izamani No.3507.LT.02122021-0195 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 03 Desember 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan Putusan Perbuatan Melawan Hukum Akta kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang (Turut tergugat) sehingga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dapat Menarik/Mencabut,lalu menerbitkan kembali Akta Kelahiran dari anak Penggugat sesuai dengan data yang benar;
- Menetapkan Ahmadan Anur Izamani adalah anak ke satu Laki-Laki dari Ibu Aning Widiastutik ;
- Memerintahkan Penggugat untuk datang dan mendaftarkan Akta Kelahiran anak Penggugat ke Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dengan data yang benar;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian surat Gugatan ini dibuat dan sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Tersebut. |