Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2025/PN Kpn | AI SUNIATI, SH | 1.DICKY HARI PRASETYO 2.DODDY GOESTO PERMANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1622/M.5.20/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO, bersama dengan terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 WIB, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jl. Raya Banjartengah, Dsn. Banjartengah Rt. 04 Rw. 04 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |