Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Kpn AI SUNIATI, SH 1.DICKY HARI PRASETYO
2.DODDY GOESTO PERMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1622/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY HARI PRASETYO[Penahanan]
2DODDY GOESTO PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO, bersama dengan terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 WIB, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jl. Raya Banjartengah, Dsn. Banjartengah Rt. 04 Rw. 04 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,  terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO pulang dari Kota Batu bersama dengan terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA ke arah Wagir melewati daerah Dau Malang, lalu dalam perjalanan yang membonceng kendaraan bermotor adalah terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA, selanjutnya setelah sampai di Jl. Raya Banjartengah, Dsn. Banjartengah RT. 04 RW. 04, Ds. Sumbersekar, Kec. Dau, Kab. Malang, terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO dan terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu timnul niat para terdakwa untuk mengambil sepeda motot tersebut, kemudian terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA memutarbalikan kendaraan menuju sepeda motor Honda Beat No. Pol : N-4843-EER milik saksi IFAN AGUS WIJAYA  yang sebelumnya dipinjam oleh saksi DIMAS SUGIONO PUTRA tersebut, kemudian terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan membawanya ke arah Wagir Malang begitu pula dengan terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA yang langsung meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO melepas plat nomor sepeda motor tersebut kemudian membuangnya di lahan kebun jeruk.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I. DICKY HARI PRASETYO dan terdakwa II. DODDY GOESTO PERMANA tersebut, saksi IFAN AGUS WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya