Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH PIRNO USODO Alias UUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/M.5.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRNO USODO Alias UUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------       Bahwa terdakwa PIRNO USODO Alias UUD pada hari Senin, tanggal 16 Pebruari 2026 sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Selasa, tanggal 17 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di bawah tiang Telkom yang beralamat di Jalan Perdana Kusuma Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan di sebuah rumah yang beralamat di Sitiarjo Rt.026/Rw.014 Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------

-------------   Bermula pada hari Senin, tanggal 16 Pebruari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa PIRNO USODO alias UUD menghubungi Sdr. BOTAK (DPO) melalui chat whatApps (WA) dengan percakapan :

  • Terdakwa                :  “Mas” ;
  • Sdr. BOTAK (DPO)  :  “Ngeh Mas (iya mas)  ;
  • Terdakwa                :  “Saget proses mas (bisa proses mas)” ;
  • Sdr. BOTAK (DPO)  “Mbenjeng mas (besok mas)”
  • Terdakwa                :  “Waduh sak niki mboten saget ngeh mas (waduh sekarang tidak bisa ya mas)“

“Soale butuh e sak niki kulo (soalnya butuhnya sekarang mas)”

  • Sdr. BOTAK (DPO)  “Karanglo purun ta (karanglo mau a)” ;
  • Terdakwa                :  “Lho tebeh ngeh, tapi ngeh saget mbetani soale dana ngeh koyok biasa e mas (lo jauh ya, tapi bisa membawakan soalnya dananya seperti biasanya)” ;
  • Sdr. BOTAK (DPO)  “dana e enten pinten (dananya ada berapa)” ;
  • Terdakwa                :  “2 juta mas” ;
  • Sdr. BOTAK (DPO)  “Siap mas (untuk selanjutnya Sdr. BOTAK (DPO) mengirimkan foto sabu dengan berat 5,10 gram sabu)”

“Iki pean gowo a mas, swjj gari ini, karnglo sek ngelayat (ini kamu bawa a mas, Karanglo masih ngelayat)” ;

  • Terdakwa                :  “Ngeh mas mboten po2 (iya mas gak papa)” ;
  • Sdr. BOTAK (DPO)  :  “gas mas”.

Setelah chat whatApps (WA) tersebut, terdakwa pun bersiap mengambil ranjauan sabunya dan Sdr. BOTAK (DPO) pun mengirimkan QRIS dan terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer melalui Go Pay miliknya untuk kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa mendapatkan peta lokasi ranjau di pinggir jalan Perdana Kusuma Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang Kota Malang tepatnya di bawah tiang Telkom yaitu 1 (satu) poket sabu di dalam plastik klip dibungkus kresek warna Putih. Dan setelah mengambil ranjau tersebut, kemudian 1 (satu) poket sabu tersebut dipecah oleh terdakwa pada hari Selasa, tanggal 17 Pebruari 2026 sekira pukul 03.00 WIB dirumahnya yang beralamat Sitiarjo Rt.026/Rw.014 Desa Sitiarjo Kec. Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang menjadi 25 (dua puluh lima) paket dan mulai menjualnya dengan cara pembeli yang sudah berkomunikasi dengan terdakwa melalui chat atau telepon whatApps (WA) mendatangi langsung rumah terdakwa pada jam-jam tertentu tergantung kesepakatan dimana maksud dan tujuan terdakwa menjual sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu tersebut, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki ijin dari instansi manapun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut dan terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter serta bukan pula dalam masa rehabilitasi/pengobatan ketergantungan narkotika. Dan akhirnya sebanyak 9 (sembilan) poket sabu telah terjual dengan nilai Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan 16 (enam belas) poket sabunya sisanya, terdakwa simpan  di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan TOKO EMAS MULYA JAYA di dalam saku celana kiri yang dipakainya. Namun sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa sedang berada di ruang tamu rumahnya, tiba-tiba saksi DADANG TUTUS H, SH, saksi ERNALDO FRI FAUZI, SH dan saksi GALIH WAHYU WIDODO yang adalah petugas Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Malang berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut penyitaan barang bukti berupa : 16 (enam belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,99 gram brutto atau 1,83 gram netto dan 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan warna hitam berada didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan TOKO EMAS MULYA JAYA berada di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) set alat hisap sabu berada didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna hijau saat itu sedang dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya, dan uang tunai sebesar Rp 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) berada didalam dompet terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) +62 857-0730-7628 sedang di charge oleh terdakwa di atas lantai di dalam kamarnya, untuk kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 01529/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 05114/2026/NNF,- s.d. 05129/2026/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  2. 05130/2026/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya. -----------------------------------------------------------------------------------

 

--------------          Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

--------------       Bahwa terdakwa PIRNO USODO Alias UUD pada hari Selasa, tanggal 17 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Sitiarjo Rt.026/Rw.014 Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-------------   Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang dimana atas informasi tersebut, kemudian saksi DADANG TUTUS H, SH, saksi ERNALDO FRI FAUZI, SH dan saksi GALIH WAHYU WIDODO yang adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seseorang bernama PIRNO USODO alias UUD yang bisa menyediakan barang berupa sabu sehingga pada hari Selasa, tanggal 17 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Sitiarjo Rt.026/Rw.014 Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, para saksi pun bergerak dan masuk ke dalam rumah dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi AVIANITA DEWI SENTIKA yang adalah pacar dari terdakwa dan mendapati barang bukti berupa : 16 (enam belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan warna hitam berada didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan TOKO EMAS MULYA JAYA berada di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) set alat hisap sabu berada didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna hijau saat itu sedang dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya, dan uang tunai sebesar Rp 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) berada didalam dompet terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) +62 857-0730-7628 sedang di charge oleh terdakwa di atas lantai di dalam kamarnya dimana barang bukti sebanyak 16 (enam belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,99 gram brutto atau 1,83 gram netto adalah sisa dari 25 (dua puluh lima) poket sabu yang terdakwa beli dari Sdr. BARONG (DPO). Adapun tujuan terdakwa memiliki atau menguasai sabu tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali, padahal terdakwa mengetahui bahwa Sabu yaitu narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina merupakan salah satu barang terlarang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan maupun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut dan terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 01529/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 05114/2026/NNF,- s.d. 05129/2026/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  2. 05130/2026/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------   Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya