Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.Sus/2025/PN Kpn | Alfi Zuhroh,SH | MOCH FILAN HILALLUDIN Bin MOCH BASORI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1762/M.5.20/ENZ.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari 2025 bertempat didaerah Ds. Prembangan Kec. Turen Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kepanjen Malang ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk yang bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB terdakwa mendapat WA dari JAINUL Als. SARINDET (DPO) untuk mengambil sabu sabu secara ranjau di daerah Ds. Prembangan Kec. Turen Kab. Malang kemudian terdakwa berangkat menuju Ds Prembangan dan beberapa saat kemudian terdakwa mendapat WA peta atau lokasi ranjauan tersebut dari JAINUL ls SARIDET, setelah terdakwa menemukan lokasi ranjauan sabu sabu tersebut yang berada disemak-semak pinggir jalan daerah Ds. Prembangan Kec. Turen Kab. Malang dan terdakwa menemukan 1 (satu) poket dengan berat kurang lebih 20 gr (dua puluh) gram kemudian terdakwa menghubungi JAINUL Als. SARINDET dan mengatakan bahwa sabu sabu tersebut telah “PUTUS” atau berhasil terdakwa ambil , kemudian terdakwa pulang kerumahnya sesampai dirumahnya terdakwa langsung menimbang sabu sabu tersebut seberat 20,3gr (dua puluh koma tiga) gram pada saat terdakwa selesai menimbang sabu sabu tersebut terdakwa dihubungi. JAINUL Als. SARINDET untuk mencoba atau menjadi tester untuk mengkonsumsi sabu sabu tersebut dan. JAINUL Als. SARINDET menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian sabu sabu tersebut menjadi 8 (delapan) poket. Yang antara lain 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing 4,20gr (empat koma dua puluh) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat 2,83gr (dua koma delapan puluh tiga) gram, 3 (tiga) poket sabu dengan sebutan “PAHE”, 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “SUPRA” dan 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “ST”. dan sekira jam 23.00 WIB. Terdakwa disuruh JAINUL Als. SARINDET untuk meranjaukan sabu sabu tersebut antara lain 3 (tiga) poket sabu dengan sebutan “PAHE”, 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “SUPRA” dan 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “ST” disekitaran Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang dan keesokan harinya terdakwa dihubungi lagi oleh JAINUL Als. SARINDET sekira jam 07.00 WIB untuk memasang atau meranjaukan sabu sabu sisa kemarin malam yang telah terdakwa pecah tersebut yang antara lain berupa 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing 4,20gr (empat koma dua puluh) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat 2,83gr (dua koma delapan puluh tiga) gram untuk terdakwa ranjaukan menjadi satu didaerah Ds. Tajinan Kec. Tajinan Kab. Malang,dan sisa dari sabu sabu dengan berat sekira 8,01 gram terdakwa simpan dirumahnya sedangkan keuntungan terdakwa dari meranjau tersebut rata rata tiap harinya terdakwa mendapat Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira jam 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari 2025 bertempat didaerah Ds. Prembangan Kec. Turen Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kepanjen Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut,
gram kemudian terdakwa menghubungi JAINUL Als. SARINDET dan mengatakan bahwa sabu sabu tersebut telah “PUTUS” atau berhasil terdakwa ambil , kemudian terdakwa pulang kerumahnya sesampai dirumahnya terdakwa langsung menimbang sabu sabu tersebut seberat 20,3gr (dua puluh koma tiga) gram pada saat terdakwa selesai menimbang sabu sabu tersebut terdakwa dihubungi. JAINUL Als. SARINDET untuk mencoba atau menjadi tester untuk mengkonsumsi sabu sabu tersebut dan. JAINUL Als. SARINDET menyuruh terdakwa untuk memecah sebagian sabu sabu tersebut menjadi 8 (delapan) poket. Yang antara lain 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing 4,20gr (empat koma dua puluh) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat 2,83gr (dua koma delapan puluh tiga) gram, 3 (tiga) poket sabu dengan sebutan “PAHE”, 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “SUPRA” dan 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “ST”. dan sekira jam 23.00 WIB. Terdakwa disuruh JAINUL Als. SARINDET untuk meranjaukan sabu sabu tersebut antara lain 3 (tiga) poket sabu dengan sebutan “PAHE”, 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “SUPRA” dan 1 (satu) poket sabu dengan sebutan “ST”bahwa sisa dari sabu sabu tersebut dengan berat 8,01 gram yang disimpan dilemari .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |