| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|