| Dakwaan |
K e s a t u :
------- Bahwa ia terdakwa WIWID OKTAFIAN SAKTIANTO Bin HERI LEKSONO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Kemulan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr.ILHAM (Dpo) melalui Washapp meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau, awalnya terdakwa menolak namun akhirnya terdakwa bersedia, tidak lama kemudian, Sdr.ILHAM mengirim peta lokasi kepada terdakwa yang beralamat di pinggir jalan Desa Kemulan Kec.Tumpang Kab. Malang, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, sekira pukul 16.00 wib terdakwa berhasil menemukan sabu yang dibungkus kantong kresek warna ungu.
- Bahwa kemudian sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah mertuanya yang beralamat di Jalan Kamboja RT.31 Rw 03 Desa Tumpang Kec.Tunpang Kab;Malang,.sesampai disana sabu tersebut terdakwa simpan didalam lemari pakaian di kamar rumah tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib, terdakwa membuka bungkusan sabu tersebut kemudian ditimbangnya sabu tersebut seberat 30 (tiga puluh) gram.
- Bahwa selanjutnya sesuai arahan Sdr.ILHAM, terdakwa memecah sabu tersebut dengan berat bersih 0,36 gram sebanyak 13 (tiga belas) poket dengan sebutan ST, 30 (tiga puluh) poket dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) dengan sebutan SUPRA, dan 4 (empat) poket dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan sebutan PAH, sedangkan sisa sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) poket dengan rincian :2 (dua) poket untuk dikemas ulang untuk diedarkan kembali dan 1 (satu) poket untuk komsumsi sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa berangkat untuk meranjau sabu tersebut dipinggir jalan Dusun Luring Desa Sukopuro Kec.Jabun Kab.Malang, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib pada saat terdakwa baru bangun tidur dirumah mertua terdakwa yang beralmat di jalan Kamboja Rt.31 Rw.03 Desa Tumpang Kec.Tumpang Kab.Malang, anggot Polres Malang yaitu saksi Andik Sunandar,S.H, saksi Ferdian Nurisma Yudha, saksi Redy Irawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan, terdakwa menunjukkan keberadaan barang bukti kepada anggota Polres Malang yang di simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar tesrebut berupa : 37 (tiga puluh tujuh) poket sabu, dingkus dengan plastic klip treansparan, 9 (Sembilan) pack plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan gram elektrik merk Camry warna abu-abu, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah ppet kaca, 3 (tiga) buah korek api jenis gas, 2 (dua) buah skrop sabu dari sedotan, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru, 1 (satu) buah tas bayi merk Snobby warna biru tua, 16 (enam belas) buah potongan sedotan warna tranparan garis hijau, 28 (dua pulh delapan) buah poongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit hanphone merk Oppo wana biru, semua barang bukti tesrebut diakui terdakwa miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Malang guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk ranjau kembali oleh Terdakwa dan apabila ada teman terdakwa yang membeli sabu maka Terdakwa juga menyediakan sabu tersebut untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) Poket Sabu didalam plastik klip transparan berat bersih 18,68 (delapan belas koma enam puluh delapan) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- Satu poket sabu dengan label “A” dengan berat bersih 9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram
- Satu poket sabu dengan label “B” dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
- Satu poket sabu dengan label “C” dengan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “D” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “E” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “F” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “G” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “H” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “I” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “J” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “K” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “L” dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
- Satu poket sabu dengan label “M” dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
- Satu poket sabu dengan label “N” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “O” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “P” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “Q” dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- Satu poket sabu dengan label “R” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “S” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “T” dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram
- Satu poket sabu dengan label “U” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “V” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “W” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “X” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “Y” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “Z” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AA” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AB” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AC” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AD” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AE” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AF” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AG” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AH” dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AI” dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AJ” dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AK” dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
-------- Bahwa selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0, 02 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01087/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md,, diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03336/2026/NNF s/d 03372/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
Atau
K e d u a :
------- Bahwa ia terdakwa WIWID OKTAFIAN SAKTIANTO Bin HERI LEKSONO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di jalan Kamboja Rt.31 Rw.03 Desa Tumpang Kec.Tumpang Kab.Malang .atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram., yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Andik Sunandar,S, saksi Ferdian Nurisma Yudha, Redy Irawan (ketiganya anggota Satresnarkoba Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Tumpang Kec.Tumpang Kab.Malang, ada lokasi yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Andik Sunandar,S bersama anggota Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, setelah saksi Andik Sunandar,S dan rekan melakukan observasi di wilayah tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 16.30 wib di rumah yang beralamat di Jalan Kamboja Rt.31 Rw.03 Desa Tumpang Kec.Tumpang Kab.Malang, saksi Andik Sunandar,S dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) poket sabu, dingkus dengan plastic klip treansparan, 9 (Sembilan) pack plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan gram elektrik merk Camry warna abu-abu, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah ppet kaca, 3 (tiga) buah korek api jenis gas, 2 (dua) buah skrop sabu dari sedotan, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru, 1 (satu) buah tas bayi merk Snobby warna biru tua, 16 (enam belas) buah potongan sedotan warna tranparan garis hijau, 28 (dua pulh delapan) buah poongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit hanphone merk Oppo wana biru, yang di tunjukkan terdakwa di didalam almari baju kamar rumah mertua terdakwa .selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Malang guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk di ranjau kembali oleh Terdakwa dan apabila ada teman terdakwa yang membeli sabu maka Terdakwa juga menyediakan sabu tersebut untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) Poket Sabu didalam plastik klip transparan berat bersih 18,68 (delapan belas koma enam puluh delapan) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- Satu poket sabu dengan label “A” dengan berat bersih 9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram
- Satu poket sabu dengan label “B” dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
- Satu poket sabu dengan label “C” dengan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “D” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “E” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “F” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “G” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “H” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “I” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “J” dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
- Satu poket sabu dengan label “K” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “L” dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
- Satu poket sabu dengan label “M” dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
- Satu poket sabu dengan label “N” dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Satu poket sabu dengan label “O” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “P” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “Q” dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- Satu poket sabu dengan label “R” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “S” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “T” dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram
- Satu poket sabu dengan label “U” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “V” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “W” dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “X” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “Y” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “Z” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AA” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AB” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AC” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AD” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AE” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AF” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AG” dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AH” dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AI” dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AJ” dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram
- Satu poket sabu dengan label “AK” dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram
-------- Bahwa selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0, 02 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01087/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md,, diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03336/2026/NNF s/d 03372/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . |