Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2025/PN Kpn Nanang Heri Setiawan 1.PT. Hutama Mandiri Jaya
2.Praditio Hutama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nanang Heri Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bima Rendi Suharya, S.H.Nanang Heri Setiawan
Termohon
NoNama
1PT. Hutama Mandiri Jaya
2Praditio Hutama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Primair

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk Melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hutama Mandiri Jaya;
  3. Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara RUPSLB, Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB, Tempat dilaksanakannya RUPSLB serta Pimpinan Rapat RUPSLB sebagai berikut :

 

 

BENTUK RUPS

Yaitu : RUPSLB

 

Mata Acara

  1. Penunjukan dan Pengesahan Direktur serta Komisaris;
  2. Pengesahan Buku Tahunan Keuangan Perseroan Tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024;
  3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Hutama Mandiri Jaya (TERMOHON I) yang meliputi :
  1. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
  2. Rapat Umum Pemegang Saham;
  3. Tempat Pelaksanaan dan Pimpinan RUPS;
  4. Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan RUPS;
  5. Direksi, serta Tugas dan Kewenangan Direksi;
  6. Komisaris, serta Tugas dan Kewenangan Komisaris.

 

Kuorum

Yaitu :

Kuorum Kehadiran:

15% (lima belas persen) atau 3/20 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

 

 

 

Kuorum Pengambilan Keputusan:

Sah apabila memenuhi atau mencapai 15% (Lima Belas Persen) atau 3/20 dari jumlah total suara yang dikeluarkan

 

 

 

Pimpinan Rapat

Yaitu:

NANANG HERI SETIAWAN (PEMOHON / Mantan Direktur PT Hutama Mandiri Jaya) atau orang yang ditunjuk oleh PEMOHON.

 

 

Tempat dan Waktu Pelaksanaan RUPSLB

 

Yaitu :

Di Tempat Kedudukan Perseroan:

Jalan Sengkaling Indah I Kaveling 39 Nomor 22 RT 002 RW 08, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur

 

 

Waktu:

Diselenggarakan paling lambat 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen atau Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan PEMOHON.

 

Subsidair

Ex aequo et Bono, Mohon penetapan yang seadil – adilnya.

 

Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak