Petitum |
PETITUM
Primair
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk Melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hutama Mandiri Jaya;
- Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara RUPSLB, Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB, Tempat dilaksanakannya RUPSLB serta Pimpinan Rapat RUPSLB sebagai berikut :
BENTUK RUPS
|
Yaitu : RUPSLB
|
Mata Acara
|
- Penunjukan dan Pengesahan Direktur serta Komisaris;
- Pengesahan Buku Tahunan Keuangan Perseroan Tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024;
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Hutama Mandiri Jaya (TERMOHON I) yang meliputi :
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
- Rapat Umum Pemegang Saham;
- Tempat Pelaksanaan dan Pimpinan RUPS;
- Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan RUPS;
- Direksi, serta Tugas dan Kewenangan Direksi;
- Komisaris, serta Tugas dan Kewenangan Komisaris.
|
Kuorum
|
Yaitu :
Kuorum Kehadiran:
15% (lima belas persen) atau 3/20 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Kuorum Pengambilan Keputusan:
Sah apabila memenuhi atau mencapai 15% (Lima Belas Persen) atau 3/20 dari jumlah total suara yang dikeluarkan
|
|
|
Pimpinan Rapat
|
Yaitu:
NANANG HERI SETIAWAN (PEMOHON / Mantan Direktur PT Hutama Mandiri Jaya) atau orang yang ditunjuk oleh PEMOHON.
|
Tempat dan Waktu Pelaksanaan RUPSLB
|
Yaitu :
Di Tempat Kedudukan Perseroan:
Jalan Sengkaling Indah I Kaveling 39 Nomor 22 RT 002 RW 08, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Waktu:
Diselenggarakan paling lambat 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen atau Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan PEMOHON.
|
Subsidair
Ex aequo et Bono, Mohon penetapan yang seadil – adilnya.
Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. |