Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH DIDIT DIANTORO BIN RIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIT DIANTORO BIN RIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DIDIT DIANTORO BIN RIONO pada tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gerbang Biru Alamat Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tumpak Lengkong Rt. 24, Rw. 07, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Seorang perempuan muda berusia empat belas tahun tinggu badan seratus lima puluh dua sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
    1. Luka memar pada payudara kiri
    2. Tanda penetrasi berupa robekan lama pada selaput dara arah jam dua belas, sepuluh, Sembilan dan tiga sekitarnya ditemukan cairan putih berupa susu, konsistensi kental lazim pada keputihan (fluor albus).
  • Berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2011.069956 tanggal 08 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menerangkan bahwa:
    • Pada tanggal 14 Maret 2010 bertempat di Malang telah lahir seorang anak perempuan bernama CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA

Sehingga berdasarkan keterangan tersebut Anak Korban CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun saat anak mengalami persetubuhan atau pencabulan.

  • Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dengan menyatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan menyakinkan Anak Korban akan selalu disayangi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak -------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIDIT DIANTORO BIN RIONO pada tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gerbang Biru Alamat Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tumpak Lengkong Rt. 24, Rw. 07, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira awal bulan Januari 2025, terdakwa mendapatkan nomor telepon saksi CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA Binti SOLADI (selanjutnya disebut Anak Korban) yang saat itu berusia 14 (empat belas) tahun dari saudara terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan sering mengirimkan pesan chat melalui aplikasi Whatsaap kepada Anak Korban, lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan – jalan kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025  sekira jam 12.00 Wib, terdakwa datang ke rumah Anak Korban yang beralamat di Dusun Sentong, Rt. 017, Rw. 04, Desa / Kelurahan Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dengan maksud untuk menjemput Anak Korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada ibu Anak Korban yaitu saksi Yuni Setyowati lalu saksi Yuni Setyowati bertanya kepada terdakwa “AREP NANG NDI LE?”¸ lalu terdakwa menjawab “BADE TENG MALANG BUK,NGGEH MBOTEN SUWE KOK”, namun terdakwa membawa Anak Korban ke pantai Tanjung Banyu Bantur sekira jam 17.00 Wib, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan Anak Korban meninggalkan pantai,  terdakwa membawa Anak Korban ke Penginapan Gerbang Biru yang beralamat di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, lalu sesampainya di penginapan Gerbang Biru terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan sambil memeluk dan menciumi pipi dan bibir Anak Korban dengan mengatakan ”AYO TURU” lalu terdakwa kembali mengatakan ”AYO NGELAKONO SAMPEAN GELEM A?”, selanjutnya ANAK KORBAN hanya diam, kemudian terdakwa mengatakan ”AKU SAYANG NANG PEAN, LEK ONO OPO – OPO AKU TANGGUNG JAWAB”, lalu Anak Korban menjawab ”IYA”, selanjutnya terdakwa menciumi dan meremas payudara Anak Korban lalu terdakwa melepas seluruh bajunya dan terdakwa melepas seluruh baju Anak Korban, setelah itu terdakwa menindih tubuh ANAK KORBAN kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN dengan gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan ANAK KORBAN, lalu terdakwa bersama ANAK KORBAN menginap di Penginapan Gerbang Biru selama 1 (satu) malam, lalu pada  hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira 07.00 Wib, terdakwa bersama Anak Korban meninggalkan penginapan Gerbang Biru dan membawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbertangkil Tirtoyudo, Kabupaten Malang sekira jam 12.00 Wib, lalu Anak Korban bertemu dengan ibu dari terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib terdakwa tidur bersama dengan ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa kembali mengatakan kepada ANAK KORBAN yaitu terdakwa serius kepada ANAK KORBAN dan berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa memeluk ANAK KORBAN dan melepas seluruh pakaian terdakwa dan pakaian ANAK KORBAN, setelah itu terdakwa menindih tubuh ANAK KORBAN kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN dengan gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa bersama ANAK KORBAN tidur bersama di dalam satu kamar,  selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa kembali mengajak ANAK KORBAN ke dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa memeluk ANAK KORBAN dan melepas seluruh pakaian terdakwa dan pakaian ANAK KORBAN, setelah itu terdakwa menindih tubuh ANAK KORBAN kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN dengan gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan ANAK KORBAN selanjutnya terdakwa bersama ANAK KORBAN tidur bersama di dalam satu kamar, setelah itu terdakwa mengajak menginap ANAK KORBAN sampai dengan tanggal 02 Februari 2025 di rumah terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tua ANAK KORBAN.
  • Berdasarkan Visum Visum Et Repertum Nomor: 27/2025 tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa PADA Instalansi Kedokteran Foreksik dan Medikolegal RSUD Kanjuruhan Kepanjen telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  1. Seorang perempuan muda berusia empat belas tahun tinggu badan seratus lima puluh dua sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
    1. Luka memar pada payudara kiri
    2. Tanda penetrasi berupa robekan lama pada selaput dara arah jam dua belas, sepuluh, Sembilan dan tiga sekitarnya ditemukan cairan putih berupa susu, konsistensi kental lazim pada keputihan (fluor albus).
  • Berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2011.069956 tanggal 08 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menerangkan bahwa:
    • Pada tanggal 14 Maret 2010 bertempat di Malang telah lahir seorang anak perempuan bernama CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA

Sehingga berdasarkan keterangan tersebut Anak Korban CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun saat anak mengalami persetubuhan atau pencabulan.

  • Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dengan menyatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan menyakinkan Anak Korban akan selalu disayangi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak -------------

 

DAN

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIDIT DIANTORO BIN RIONO pada tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gerbang Biru Alamat Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tumpak Lengkong Rt. 24, Rw. 07, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira awal bulan Januari 2025, terdakwa mendapatkan nomor telepon saksi CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA Binti SOLADI (selanjutnya disebut Anak Korban) yang saat itu berusia 14 (empat belas) tahun dari saudara terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan sering mengirimkan pesan chat melalui aplikasi Whatsaap kepada Anak Korban, lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan – jalan kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025  sekira jam 12.00 Wib, terdakwa datang ke rumah Anak Korban yang beralamat di Dusun Sentong, Rt. 017, Rw. 04, Desa / Kelurahan Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dengan maksud untuk menjemput Anak Korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada ibu Anak Korban yaitu saksi Yuni Setyowati lalu saksi Yuni Setyowati bertanya kepada terdakwa “AREP NANG NDI LE?”¸ lalu terdakwa menjawab “BADE TENG MALANG BUK,NGGEH MBOTEN SUWE KOK”, namun terdakwa membawa Anak Korban ke pantai Tanjung Banyu Bantur sekira jam 17.00 Wib, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan Anak Korban meninggalkan pantai,  terdakwa membawa Anak Korban ke Penginapan Gerbang Biru yang beralamat di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, lalu sesampainya di penginapan Gerbang Biru terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan sambil memeluk dan menciumi pipi dan bibir Anak Korban dengan mengatakan ”AYO TURU” lalu terdakwa kembali mengatakan ”AYO NGELAKONO SAMPEAN GELEM A?”, selanjutnya ANAK KORBAN hanya diam, kemudian terdakwa mengatakan ”AKU SAYANG NANG PEAN, LEK ONO OPO – OPO AKU TANGGUNG JAWAB”, lalu Anak Korban menjawab ”IYA”, selanjutnya terdakwa menciumi dan meremas payudara Anak Korban lalu terdakwa melepas seluruh bajunya dan terdakwa melepas seluruh baju Anak Korban, setelah itu terdakwa menindih tubuh ANAK KORBAN kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN dengan gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan ANAK KORBAN, lalu terdakwa bersama ANAK KORBAN menginap di Penginapan Gerbang Biru selama 1 (satu) malam, lalu pada  hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira 07.00 Wib, terdakwa bersama Anak Korban meninggalkan penginapan Gerbang Biru dan membawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbertangkil Tirtoyudo, Kabupaten Malang sekira jam 12.00 Wib, lalu Anak Korban bertemu dengan ibu dari terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib terdakwa tidur bersama dengan ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa kembali mengatakan kepada ANAK KORBAN yaitu terdakwa serius kepada ANAK KORBAN dan berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa memeluk ANAK KORBAN dan melepas seluruh pakaian terdakwa dan pakaian ANAK KORBAN, setelah itu terdakwa menindih tubuh ANAK KORBAN kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN dengan gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa bersama ANAK KORBAN tidur bersama di dalam satu kamar,  selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa kembali mengajak ANAK KORBAN ke dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa memeluk ANAK KORBAN dan melepas seluruh pakaian terdakwa dan pakaian ANAK KORBAN, setelah itu terdakwa menindih tubuh ANAK KORBAN kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN dengan gerakan maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan ANAK KORBAN selanjutnya terdakwa bersama ANAK KORBAN tidur bersama di dalam satu kamar, setelah itu terdakwa mengajak menginap ANAK KORBAN sampai dengan tanggal 02 Februari 2025 di rumah terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tua ANAK KORBAN.
  • Berdasarkan Visum Visum Et Repertum Nomor: 27/2025 tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa PADA Instalansi Kedokteran Foreksik dan Medikolegal RSUD Kanjuruhan Kepanjen telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  1. Seorang perempuan muda berusia empat belas tahun tinggu badan seratus lima puluh dua sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
    1. Luka memar pada payudara kiri
    2. Tanda penetrasi berupa robekan lama pada selaput dara arah jam dua belas, sepuluh, Sembilan dan tiga sekitarnya ditemukan cairan putih berupa susu, konsistensi kental lazim pada keputihan (fluor albus).
  • Berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2011.069956 tanggal 08 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menerangkan bahwa:
    • Pada tanggal 14 Maret 2010 bertempat di Malang telah lahir seorang anak perempuan bernama CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA

Sehingga berdasarkan keterangan tersebut Anak Korban CAHAYA NAJWA PUTRI PRATAMA masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun saat anak mengalami persetubuhan atau pencabulan

  • Bahwa terdakwa membawa ANAK KORBAN pergi dari rumah nya selama kurang lebih 7 (tujuh) hari lamanya di rumah terdakwa tanpa seijin dari orang tua ANAK KORBAN.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya