Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2025/PN Kpn RUDI HARIANTO 1.SUNARDI
2.SUKIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI HARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBARYO, S.HRUDI HARIANTO
Tergugat
NoNama
1SUNARDI
2SUKIRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGATII harus meyerahkan kuitansi jual beli tanah antara TERGGUGAT I  danPENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGGUGAT I harus menandatangai Akta Jual Beli bersama PENGGUGAT diKantor  Notaris.
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 08-04-2021 yang ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah SAH dan berharga.
  6. Menyatakan TERGUGAT I yang tidak mau membuat dan menandatangani Akta Jual Beli terhadap obyek tanah seluas +142,5 M2 terletak di Dusun Blobo Rt.004 Rw. 002 Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang yang menjadi Hak dari PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
  7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang tidak menyerahkan kuitansi pembelian tanah tanggal 09-08-2019 kepada PENGGUGAT   adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
  8. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli  tanahseluas +142,5 M2 terletak di Dusun Blobo Rt.004 Rw. 002 Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang di Kantor Notaris secara sukarela dan seketika pada saat putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
  9. Menghukum kepada TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai kuitansi pembayaran pembelian tanah seluas +142,5 M2 terletak di Dusun Blobo Rt.004 Rw. 002 Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang secara sukarela dan seketika pada saat putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik berupa materiil maupun moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- ( tigaratus juta rupiah ) secara sukarela dan seketika pada saat putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ini kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzez, banding maupun kasasi.
  13. Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

 

ATAU :

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak