Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGATII harus meyerahkan kuitansi jual beli tanah antara TERGGUGAT I danPENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGGUGAT I harus menandatangai Akta Jual Beli bersama PENGGUGAT diKantor Notaris.
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 08-04-2021 yang ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah SAH dan berharga.
- Menyatakan TERGUGAT I yang tidak mau membuat dan menandatangani Akta Jual Beli terhadap obyek tanah seluas +142,5 M2 terletak di Dusun Blobo Rt.004 Rw. 002 Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang yang menjadi Hak dari PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang tidak menyerahkan kuitansi pembelian tanah tanggal 09-08-2019 kepada PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli tanahseluas +142,5 M2 terletak di Dusun Blobo Rt.004 Rw. 002 Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang di Kantor Notaris secara sukarela dan seketika pada saat putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
- Menghukum kepada TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai kuitansi pembayaran pembelian tanah seluas +142,5 M2 terletak di Dusun Blobo Rt.004 Rw. 002 Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang secara sukarela dan seketika pada saat putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik berupa materiil maupun moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- ( tigaratus juta rupiah ) secara sukarela dan seketika pada saat putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ini kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzez, banding maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |