Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kpn SA'ADAH 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALANG
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat 105/eDAN lAW/ix/2022
Pemohon
NoNama
1SA'ADAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALANG
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah PEMOHON uraikan diatas maka dihentikannya proses penyidikan oleh TERMOHON I tidak mempunyai alas hukum yang sah untuk itu PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Ketetapan  Nomor : S.Tap/104/VI/2022/Reskrim tanggal 14 Juni 2022 tentang  Penghentian Penyidikan ;
Memerintahkan PARA TERMOHON khusunya TERMOHON I untuk membuka kembali dan melanjutkan Penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/1098/XII/2019/UM/JATIM tanggal 10 Desember 2019 atas nama terlapor LILIK SUPRAPTI;
Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
Atau mohon putusan seadil-adilnnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya