Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa HASAN BISRI Bin Alm ISMAIL pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah terdakwa Dusun Karang Jambe Rt. 009 Rw. 003 Desa Jamberejo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen“secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Monyong melalu telfon WhatsApp “Monyong, Aku gawekno 5” (Monyong terdakwa buatkan 5 gram) dan Sdr. Monyong menjawab “Wes ono nek limo” (sudah ada kalau 5 gram) dan terdakwa jawab “yo wes“ engko tak jupuk e” (ya udah nanti terdakwa ambil) dan sekira pukul 18.18 Wib terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sdr. Monyong “Nyong” dan Sdr. Monyong menjawab “opo biss” (apa bis) dan terdakwa jawab “AQ di gawekno a engkok lali” (terdakwa di buatkan nanti lupa) dan Sdr. Monyong menjawab “iyo engkok, sek durung mulih arek arek” (iya nanti, masih belum pulang anak anak) dan terdakwa jawab “Ok AQ sek dek batu” (Oke terdakwa masih di kota Batu) dan Sdr. Monyong menjawab “wes teko endi?” (sudah sampai mana?) dan terdakwa balas menggunakan Pesan Voice Note “iki aku langsung otw tajinan” (ini aku langsung perjalanan ke tajinan) dan Sdr. Monyong menjawab “wes ndek endi?” (sudah sampai mana?) dan terdakwa jawab “sek mangan nyong” (masih makan nyong) dan Sdr. Monyong menjaweab “la jare ndek legok, maps e tee dadi loo” (katanya sudah sampai legok, lokasinya sudah mau jadi) dan terdakwa jawab menggunakan pesan Voice note “aku wes ndek etan e legok iki” (aku sudah sampai di dekat legok ini) dan Sdr. Monyong mengirimkan sebuah foto dan peta lokasi ranjau barang berupa sabu dan mengirim sebuah pesan “Bungkus rokok sampurna hitam di atas tiang telfon pas panah” dan sekira pukul 20.40 Wib setiba terdakwa di lokasi ranjau barang berupa sabu tersebut terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sdr. Monyong “Putus” (Sabu sudah terdakwa terima), dan setelah terdakwa menguasai barang berupa sabu tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, setelah terdakwa sampai dirumah sekira pukul 21.00 Wib terdakwa membuka barang berupa sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan tersebut dan terdakwa memecah, menimbang dan mengemas ulang barang berupa sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) poket sabu dengan rincian 4 Paket “setengah” dengan berat kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram yang merupakan pesanan dari Sdr. Supri, Sdr. Mitro, Sdr. Angga dan Sdr. Leboh dan 3 (tiga) Paket “Supra” dengan berat kurang lebih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang merupakan pesanan dari Sdr. Dion, Sdr. Pandos dan Sdr. Reni, dan sekira pukul 21.30 Wib barang berupa sabu yang selesai terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) poket tersebut di ambil di rumah terdakwa.
Dan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Monyong melalui pesan WhatsApp “Nyong akeh uwong uwong OD 1, mulai wingi gak tak kek i” (Nyong banyak yang memesan barang berupa sabu 1 gram, dari kemaren tidak terdakwa kasih) dan Sdr. Monyong menjawab mengirimkan sebuah sticker nomor rekening atas nama “Okta Yoni R” dan terdakwa jawab “Ngene lo wek mu tak gowo e piro ngono engkok lek onio seng OD 1 jopok wekmu nying, nang iki sak iki, yo opo?” (Gini lo punya kamu terdakwa bawa berapa, nanti apabila ada yang memesan 1 gram kepada terdakwa terdakwa ambilkan milik kamu, yang ini terdakwa pesan sekarang ya?) dan terdakwa menelfon Sdr. Monyong melalui telfon WhatsApp “Iki ono arek golek, sido mbok keki a aku?” (ini ada yang mau beli barang berupa sabu, jadi kamu kasih apa enggak terdakwa?) dan Sdr. Monyong menjawab “iyo sek, arek e sek kerjo” (iya sebentar, anaknya masih bekerja) dan terdakwa jawab “ok” dan Sdr. Monyong mengirimkan pesan WhatsApp “mariki, iki sek kaet mekingi” (setelah ini, ini baru aja packing) dan terdakwa jawab “wokee” dan Sdr. Monyong menjawab “mariki budal o” (setelah ini berangkat) dan terdakwa jawab “ok, sek ngeterno ibuk nang apotik nyong” (oke, masih masih ngantarkan ibuk ke apotik nyong) dan Sdr. Monyong menjawab “wadah, iki kate dadi” (Waduh, ini sudah mau jadi) dan terdakwa jawab “Otw a?” (Sudah perjalanan a?) dan Sdr. Monyong menjawab “Wes ngongkon arek arek” dan terdakwa jawab “Ok, Lo nyong wes ono arek OD 1” dan Sdr. Monyong menjawab “Mariki tak pasang e, Nango mogal wes” (setelah ini aku pasang, kamu berangkat ke daerah mogal saja) dan terdakwa jawab “ok”, dan Sdr. Monyong menjawab “Wait sek gawe maps, wes transfer ta dorong?” (Sebentar masih bikin peta lokasi ranjau, sudah transfer apa belum?) dan terdakwa jawab “Mariki langsung nang ATM, dek tajinan ndek endi setor tunai?” (Setelah ini ke ATM, di tajinan setor uang tunai di mana?) dan Sdr. Monyong menjawab “Kidul e tugu jaran” (selatannya tugu kuda) dan terdakwa jawab “tak setor sek” (terdakwa setor uang dulu) dan sekira pukul 21.30 Wib Sdr. Monyong mengirimkan sebuah peta lokasi dan foto ranjau barang berupa sabu, dan terdakwa pun mengambil ranjau sesuai dengan lokasi ranjau barang berupa sabu tersebut, setelah terdakwa menguasai barang berupa sabu tersebut sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, dan terdakwa simpan barang berupa sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning yang berada di atas Meja kamar rumah terdakwa.
Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mendapatkan pesanan dari Sdr. Darimin barang berupa sabu dengan berat 1 (satu) gram, dan sekira pukul 09.00 Wib terdakwa juga mendapatkan pesanan dari Sdr. Keceng dengan berat 1 (satu) gram dan terdakwa membuka barang berupa sabu yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib tersebut dengan berisi 2 (dua) poket sabu dan terdakwa timbang barang berupa sabu tersebut dengan berat total kurang lebih 20 (dua puluh) Gram, dan terdakwa memecah barang berupa sabu tersebut dan kemudian terdakwa timbang dan kemas ulang sebanyak 2 (dua) poket sabu dengan berat masing masing 1 (satu) gram yang merupakan pesanan dari Sdr. Darimin dan Sdr. Keceng tersebut, dan sekira pukul 10.00 Wib barang berupa sabu tersebut di ambil di rumah terdakwa oleh Sdr. Darmin dan Sdr. Keceng.
Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa di ajak menggunakan barang berupa sabu bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. Cebol di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Karangjambe Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang. Dan setelah terdakwa selesai menggunakan barang berupa sabu, terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa di amankan oleh Petugas Kepolisian di rumah terdakwa yang beralamat Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, dan di temukan barang bukti dari terdakwa berupa 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Unit timbangan elektronik berada di dalam 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning berada di atas Meja di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, 1 (satu) Unit Handphone merk realme warna Hitam dengan nomor Simcard +94759100984 dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Simcard 085608471248 berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang berada di ruang tamu.
- Bahwa pada saat di amankan oleh petugas Kepolisian terdakwa sedang sendiri.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan dan menyita barang berupa : 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning, 1 (satu) Unit Handphone merk realme warna Hitam dengan nomor Simcard +94759100984 dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Simcard 085608471248.
- Bahwa letak barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Unit timbangan elektronik berada di dalam 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning berada di atas Meja di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, 1 (satu) Unit Handphone merk realme warna Hitam dengan nomor Simcard +94759100984 dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Simcard 085608471248 berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning, 1 (satu) Unit Handphone merk realme warna Hitam dengan nomor Simcard +94759100984 dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Simcard 085608471248 tersebut adalah barang bukti yang disita Polisi dari terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning, 1 (satu) Unit Handphone merk realme warna Hitam dengan nomor Simcard +94759100984 dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Simcard 085608471248 adalah milik terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan dan 1 (satu) Unit timbangan elektronik berada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa mengedarkan barang berupa sabu, dan terdakwa juga menggunakan barang berupa sabu.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari Sdr. Monyong.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui nama asli dari Sdr. Monyong.
- Bahwa terdakwa tidak begitu kenal dengan Sdr. Monyong dan bukan merupakan anggota keluarga terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari Sdr. Monyong saat ini.
- Bahwa awalnya dulu terdakwa mulai menjalin komunikasi dengan Sdr. Monyong berawal pada saat terdakwa sering melihat Adu Ayam di daerah Karangjambe Kec. Tajinan Kab. Malang, dan terdakwa kenal dengan Sdr. Monyong dan di beri tahu oleh teman teman terdakwa bahwa Sdr. Monyong bisa menyediakan barang berupa sabu, setelah terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Monyomng bisa menyediakan barang berupa sabu terdakwa mulai memesan barang berupa sabu kepada Sdr. Monyong dan selanjutnya terdakwa sering mendapatkan barang berupa sabu dari Sdr. Monyong.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa sabu dari Sdr. Monyong dengan cara ranjau.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa sabu dari Sdr. Monyong tersebut sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa sabu dari Sdr. Monyong sudah sering kali.
- Bahwa kemudian barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam plastik klip transparan yang disita dari terdakwa tersebut terlebih dahulu ditunjukan kepada terdakwa lalu setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita dari terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2025 barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip transparan dilakukan penimbangan dengan total berat kotor 21,07 (dua satu koma nol tujuh) Gram atau dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua dua) Gram.
- Bahwa kemudian Sabu-Sabu yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Badan Reserse Laboratorium Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00455/NNF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01219/2025/NNF s/d 01221/2025/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa HASAN BISRI Bin Alm. ISMAIL yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal tidak berwarna yang lazim disebut sabu-sabu dengan total berat kotor 21,07 (dua satu koma nol tujuh) Gram atau dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua dua) Gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram yang mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------------Perbuatan terdakwa HASAN BISRI Bin Alm. ISMAIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa HASAN BISRI Bin Alm ISMAIL pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah terdakwa Dusun Karang Jambe Rt. 009 Rw. 003 Desa Jamberejo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Monyong melalu telfon WhatsApp “Monyong, Aku gawekno 5” (Monyong terdakwa buatkan 5 gram) dan Sdr. Monyong menjawab “Wes ono nek limo” (sudah ada kalau 5 gram) dan terdakwa jawab “yo wes“ engko tak jupuk e” (ya udah nanti terdakwa ambil) dan sekira pukul 18.18 Wib terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sdr. Monyong “Nyong” dan Sdr. Monyong menjawab “opo biss” (apa bis) dan terdakwa jawab “AQ di gawekno a engkok lali” (terdakwa di buatkan nanti lupa) dan Sdr. Monyong menjawab “iyo engkok, sek durung mulih arek arek” (iya nanti, masih belum pulang anak anak) dan terdakwa jawab “Ok AQ sek dek batu” (Oke terdakwa masih di kota Batu) dan Sdr. Monyong menjawab “wes teko endi?” (sudah sampai mana?) dan terdakwa balas menggunakan Pesan Voice Note “iki aku langsung otw tajinan” (ini aku langsung perjalanan ke tajinan) dan Sdr. Monyong menjawab “wes ndek endi?” (sudah sampai mana?) dan terdakwa jawab “sek mangan nyong” (masih makan nyong) dan Sdr. Monyong menjaweab “la jare ndek legok, maps e tee dadi loo” (katanya sudah sampai legok, lokasinya sudah mau jadi) dan terdakwa jawab menggunakan pesan Voice note “aku wes ndek etan e legok iki” (aku sudah sampai di dekat legok ini) dan Sdr. Monyong mengirimkan sebuah foto dan peta lokasi ranjau barang berupa sabu dan mengirim sebuah pesan “Bungkus rokok sampurna hitam di atas tiang telfon pas panah” dan sekira pukul 20.40 Wib setiba terdakwa di lokasi ranjau barang berupa sabu tersebut terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Sdr. Monyong “Putus” (Sabu sudah terdakwa terima), dan setelah terdakwa menguasai barang berupa sabu tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, setelah terdakwa sampai dirumah sekira pukul 21.00 Wib terdakwa membuka barang berupa sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan tersebut dan terdakwa memecah, menimbang dan mengemas ulang barang berupa sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) poket sabu dengan rincian 4 Paket “setengah” dengan berat kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram yang merupakan pesanan dari Sdr. Supri, Sdr. Mitro, Sdr. Angga dan Sdr. Leboh dan 3 (tiga) Paket “Supra” dengan berat kurang lebih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang merupakan pesanan dari Sdr. Dion, Sdr. Pandos dan Sdr. Reni, dan sekira pukul 21.30 Wib barang berupa sabu yang selesai terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) poket tersebut di ambil di rumah terdakwa.
Dan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Monyong melalui pesan WhatsApp “Nyong akeh uwong uwong OD 1, mulai wingi gak tak kek i” (Nyong banyak yang memesan barang berupa sabu 1 gram, dari kemaren tidak terdakwa kasih) dan Sdr. Monyong menjawab mengirimkan sebuah sticker nomor rekening atas nama “Okta Yoni R” dan terdakwa jawab “Ngene lo wek mu tak gowo e piro ngono engkok lek onio seng OD 1 jopok wekmu nying, nang iki sak iki, yo opo?” (Gini lo punya kamu terdakwa bawa berapa, nanti apabila ada yang memesan 1 gram kepada terdakwa terdakwa ambilkan milik kamu, yang ini terdakwa pesan sekarang ya?) dan terdakwa menelfon Sdr. Monyong melalui telfon WhatsApp “Iki ono arek golek, sido mbok keki a aku?” (ini ada yang mau beli barang berupa sabu, jadi kamu kasih apa enggak terdakwa?) dan Sdr. Monyong menjawab “iyo sek, arek e sek kerjo” (iya sebentar, anaknya masih bekerja) dan terdakwa jawab “ok” dan Sdr. Monyong mengirimkan pesan WhatsApp “mariki, iki sek kaet mekingi” (setelah ini, ini baru aja packing) dan terdakwa jawab “wokee” dan Sdr. Monyong menjawab “mariki budal o” (setelah ini berangkat) dan terdakwa jawab “ok, sek ngeterno ibuk nang apotik nyong” (oke, masih masih ngantarkan ibuk ke apotik nyong) dan Sdr. Monyong menjawab “wadah, iki kate dadi” (Waduh, ini sudah mau jadi) dan terdakwa jawab “Otw a?” (Sudah perjalanan a?) dan Sdr. Monyong menjawab “Wes ngongkon arek arek” dan terdakwa jawab “Ok, Lo nyong wes ono arek OD 1” dan Sdr. Monyong menjawab “Mariki tak pasang e, Nango mogal wes” (setelah ini aku pasang, kamu berangkat ke daerah mogal saja) dan terdakwa jawab “ok”, dan Sdr. Monyong menjawab “Wait sek gawe maps, wes transfer ta dorong?” (Sebentar masih bikin peta lokasi ranjau, sudah transfer apa belum?) dan terdakwa jawab “Mariki langsung nang ATM, dek tajinan ndek endi setor tunai?” (Setelah ini ke ATM, di tajinan setor uang tunai di mana?) dan Sdr. Monyong menjawab “Kidul e tugu jaran” (selatannya tugu kuda) dan terdakwa jawab “tak setor sek” (terdakwa setor uang dulu) dan sekira pukul 21.30 Wib Sdr. Monyong mengirimkan sebuah peta lokasi dan foto ranjau barang berupa sabu, dan terdakwa pun mengambil ranjau sesuai dengan lokasi ranjau barang berupa sabu tersebut, setelah terdakwa menguasai barang berupa sabu tersebut sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, dan terdakwa simpan barang berupa sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning yang berada di atas Meja kamar rumah terdakwa.
Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mendapatkan pesanan dari Sdr. Darimin barang berupa sabu dengan berat 1 (satu) gram, dan sekira pukul 09.00 Wib terdakwa juga mendapatkan pesanan dari Sdr. Keceng dengan berat 1 (satu) gram dan terdakwa membuka barang berupa sabu yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib tersebut dengan berisi 2 (dua) poket sabu dan terdakwa timbang barang berupa sabu tersebut dengan berat total kurang lebih 20 (dua puluh) Gram, dan terdakwa memecah barang berupa sabu tersebut dan kemudian terdakwa timbang dan kemas ulang sebanyak 2 (dua) poket sabu dengan berat masing masing 1 (satu) gram yang merupakan pesanan dari Sdr. Darimin dan Sdr. Keceng tersebut, dan sekira pukul 10.00 Wib barang berupa sabu tersebut di ambil di rumah terdakwa oleh Sdr. Darmin dan Sdr. Keceng.
Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa di ajak menggunakan barang berupa sabu bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. Cebol di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Karangjambe Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang. Dan setelah terdakwa selesai menggunakan barang berupa sabu, terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa di amankan oleh Petugas Kepolisian di rumah terdakwa yang beralamat Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, dan di temukan barang bukti dari terdakwa berupa 3 (tiga) Poket Sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Unit timbangan elektronik berada di dalam 1 (satu) buah Dus Box realme C11 warna kuning berada di atas Meja di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Karangjambe Rt 009 Rw 003 Desa Jamberejo Kec. Tajinan Kab. Malang, 1 (satu) Unit Handphone merk realme warna Hitam dengan nomor Simcard +94759100984 dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Simcard 085608471248 berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa kemudian barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam plastik klip transparan yang disita dari terdakwa tersebut terlebih dahulu ditunjukan kepada terdakwa lalu setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita dari terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2025 barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip transparan dilakukan penimbangan dengan total berat kotor 21,07 (dua satu koma nol tujuh) Gram atau dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua dua) Gram.
- Bahwa kemudian Sabu-Sabu yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Badan Reserse Laboratorium Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00455/NNF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01219/2025/NNF s/d 01221/2025/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa HASAN BISRI Bin Alm. ISMAIL yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa serbuk kristal tidak berwarna yang lazim disebut sabu-sabu dengan total berat kotor 21,07 (dua satu koma nol tujuh) Gram atau dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua dua) Gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram yang mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------------- Perbuatan terdakwa HASAN BISRI Bin Alm. ISMAIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
|