Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Kpn Drs. H. Suwari, M.Si. Mariatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Suwari, M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surenggono, SE., SH., MM.Drs. H. Suwari, M.Si.
Tergugat
NoNama
1Mariatin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Herry Dianto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dengan Persil No.16 A Blok A 36 seluas ± 2.555 M2 (dua ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) antara Penggugat dengan Tergugat (ibu MARIATIN) seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,adalah SAH dan MENGIKAT.

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat  yang tidak memberikan hasil penjualan tanah kavling kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi dan atau Perbuatan Ingkar Janji.

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang tidak memenuhi Surat Perjanjian Tentang Kesepakatan Hutang Piutang adalah Perbuatan Wanprestasi dan atau Perbuatan Ingkar Janji.

 

 

  1. Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat berupa pengembalian sebidang tanah seluas ± 2.555 M2  (dua ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) atau apabila diganti dengan uang sebesar Rp. 2.555.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian In-Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat dan atau Turut Tergugat ingkar janji atau lalai dalam memenuhi keputusan ini;

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai pasal 227 HIR harta kekayaan milik Tergugat dan atau Turut Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum bantahan/verzet, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat dan atau  Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini

 

 

SUBSIDER :

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak