Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dengan Persil No.16 A Blok A 36 seluas ± 2.555 M2 (dua ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) antara Penggugat dengan Tergugat (ibu MARIATIN) seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,adalah SAH dan MENGIKAT.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan hasil penjualan tanah kavling kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi dan atau Perbuatan Ingkar Janji.
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang tidak memenuhi Surat Perjanjian Tentang Kesepakatan Hutang Piutang adalah Perbuatan Wanprestasi dan atau Perbuatan Ingkar Janji.
- Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat berupa pengembalian sebidang tanah seluas ± 2.555 M2 (dua ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) atau apabila diganti dengan uang sebesar Rp. 2.555.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian In-Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat dan atau Turut Tergugat ingkar janji atau lalai dalam memenuhi keputusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai pasal 227 HIR harta kekayaan milik Tergugat dan atau Turut Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum bantahan/verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat dan atau Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|