Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
443/Pdt.P/2026/PN Kpn MISRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan menyatakan Pembetulan Pembetulan Bulan di Akta Kematian Nomor : 3507-KM-30072026-0179 tertanggal 30 juli 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis tanggal 18 Mei 2026 dibetulkan menjadi tanggal 18 Juni 2026 sesuai dengan surat kematian dari desa Gampingan nomor : 170/37/35.07.02.2007/2026 tertanggal 27 Agustus 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kematian oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan bulan di Akta Kematian oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak